Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Lima Raperda dan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Depok

Depok, Demokratis

DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna terkait Persetujuan DPRD Depok terhadap Lima Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok tentang tata tertib DPRD Depok.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari didampingi Hendrik Tangke Allo, Tajudin Tabri, dan juga dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Sekda Kota Depok Hardiono serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Di antaranya Lima Raperda tersebut  :

  1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.
  4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
  5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, tiga Raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat.

“Dan sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok,” sebut Yeti

Untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan, lanjut Yeti, telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga jumlah Raperda yang akan ditetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” ujarnya.

Dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil.

Kendati sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang Garasi Mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Sebab, kata Yeti, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

Peraturan ini pun, jelas Yeti, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat.

“Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” paparnya

Bila nantinya Perda tersebut sudah disahkan, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok.

Jika sudah dibuat Peraturan, Yeti mengatakan secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

“Karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,” katanya.

Dalam rapat paripurna diwarnai intruksi dari Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri yang menghentikan pembacaan ketika namanya tidak disebutkan sebagai nama pendamping Pansus 3 saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 5 Raperda Kota Depok dan rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok.

“Harusnya sebelum dibacakan terlebih dahulu dikoreksi, ini akan ditanda tangani oleh ketua/wakil ketua DPRD dan disaksikan oleh kepala OPD. Nanti disangkanya saya tidak bekerja,” ujar Tajudin Tabri yang menyela pembacaan laporan dari wakil ketua pansus 3 Edi Masturo pada Rabu (08/01/2020).

Dan Hendrik Tangke Allo sebagai Wakil Ketua DPRD juga berintruksi kedapa Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna agar menegur keras ASN yang tidak hadir dalam rapat paripurna. “Rapat paripurna saat ini terkait dengan tarif RSUD Depok, seharusnya Direktur RSUD Depok hadir dalam paripurna ini. Wali Kota, Wakil Wali Kota Depok harus menegur dengan keras terkait dengan kehadiran bahkan bagi kepala OPD yang tidak hadir,” ujar HTA sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Depok.

Di kesempatan yang sama, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengucapkan terima kasih kepada DPRD Depok yang telah menyetujui Lima Raperda Kota Depok.

“Terima kasih atas berbagai kritikan, ini sebagai masukan kepada kami, Pemerintah Kota Depok agar lebih baik lagi kedepannya,” tandasnya. (Ginting)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles