Bandung, Demokratis
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menelaah kerusakan Proyek Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong) – Bts Majalengka/Indramayu tahun 2021 yang berpotensi menimbulkan keuangan negara.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap kepada wartawan Demokratis di kantornya, Kamis (20/10/2022) menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menelaah laporan kerusakan Proyek Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong) – Bts Majalengka/Indramayu.
Dari hasil pantauan tim wartawan Demokratis di lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong) – Bts Majalengka/Indramayu, sudah banyak beton badan jalan yang mengalami kerusakan baik retak atau pun berlubang.
Berdasarkan informasi dan masukan dari masyarakat tentang kerusakan Jalan Kadipaten (Pasar Balong) – Bts Majalengka/Indramayu, tim wartawan Demokratis pada akhir bulan Agustus 2022 melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Tapi sayangnya pada saat tim wartawan Demokratis ke lokasi Peningkatan Jalan Kadipaten ini, tidak ada dilakukan pemeliharaan beton badan jalan yang telah banyak rusak oleh penyedia jasa PT. Hikmah Mudya selaku pelaksana Paket Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong) – Bts Majalengka/Indramayu pada tahun 2021 lalu.
Untuk mengetahui penyebab kerusakan beton jalan dan upaya penanganannya, tim wartawan Demokratis menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 05 September 2022 lalu.
Atas surat konfirmasi tersebut, Roni Sahroni selaku Humas Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menyampaikan surat jawaban dari Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Boy Bob Agustan Nyinang, S.T., M.T. kepada tim wartawan Demokratis pada hari Kamis, 22 September 2022 lalu.
Dikutip dari keterangan surat tertulis Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI, Nomor : 925/HM.03.04/PJ2WPVI, tanggal 1 September 2022, Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Boy Bob Agustan Nyinang, S.T., M.T. menyampaikan hal berikut:
- Bersama ini kami sampaikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pekerjaan 1 Km Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong – Bts. Majalengka/Indramayu), Sandi Wijaya, ST.
- Paket tersebut diserahterimakan tanggal 17 Desember 2021, dengan masa pemeliharaan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, dan akhir masa pemeliharaan tanggal 17 Desember 2022. Di mana proses serah terima tersebut, dilaksanakan oleh direksi lapangan, penyedia jasa, konsultan pengawas.
- Saat ini kegiatan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan dalam masa pelaksanaannya kegiatan tersebut diawasi oleh konsultan pengawas. Penyedia Jasa melakukan perbaikan kerusakan dalam masa pemeliharaan sesuai surat PPK ke Penyedia, di antaranya Surat Nomor 192/PUR.11.02/PPK.Rekons/PJ2WPVI, tanggal 30 Maret 2022, dan Nomor 309/PUR.11.02/PPK.Rekons/PJ2WPVI, tanggal 20 Mei 2022. Adapun untuk kerusakan terakhir, PPK sudah mengirim surat Nomor 660/PUR.11.02/PPK.Rekons/PJ2WPVI, tanggal 1 September 2022. Demikian kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.
Berdasarkan uraian penjelasan Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Boy Bob Agustan Nyinang, S.T., M.T. di atas, tidak ada dijelaskan faktor yang menyebabkan banyak beton badan jalan yang mengalami kerusakan dalam Paket Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong) – Bts Majalengka/Indramayu tersebut. Artinya tidak ada kejelasan sebagai faktor penyebab kerusakan beton jalan tersebut.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan pemeriksaan Proyek Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong) – Bts Majalengka/Indramayu tahun 2021 tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan pemerintah yang modern selalu mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bertumpu pada asas transparansi, akseptabel dan akuntabel, termasuk bebas dari KKN, yang didukung pula oleh semangat untuk dapat dikontrol dan diakses publik terhadap segala kebijakan maupun kegiatan melalui pilar pers sebagai perwujudan hak asasi manusia atas informasi publik.
Berdasarkan informasi di LPSE Jabar, Lelang Paket Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong) – Bts Majalengka/Indramayu dimenangkan oleh penyedia jasa PT. Hikmah Mudya (alamat kantor: Jl. Kinanti No.22 – Bandung (Kota) dengan nilai kontrak Rp22.439.000.000,85. (IS)