Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Tinggi Jabar Respons Konfirmasi Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SMK

Bandung, Demokratis

Konfirmasi Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SMK Bidang PSMK Tahun 2022 yang disampaikan Demokratis kepada Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Jawa Barat pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu, kini mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi tindak lanjut atas surat konfirmasi Demokratis, Kamis (20/10/2020), Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan kepada wartawan Demokratis, dari Kajati Jawa Barat baru turun ke Intelijen.

Adapun hal yang dikonfirmasi Demokratis terkait dengan Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SMK Bidang PSMK Tahun 2022 tersebut, tim wartawan Demokratis bermaksud melaporkan dan mengkonfirmasi hal berikut:

  1. Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SMK Bidang PSMK Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring dengan alokasi anggaran Rp.2.216.232.620 ini, tidak jelas realisasi penggunaan anggaran daring tersebut.

 

  1. Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SMK Bidang PSMK Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring melibatkan Kepala Sekolah SMK Negeri dan Swasta di Jawa Barat, Cabang Dinas Pendikakan Wilayah 1 s.d. 13 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat, Pengurus MKKS Kabupaten dan Kota, Pengurus MKKS Provinsi, dan Guru yang sesuai dengan kompetensi keahliannya. Dalam realisasi anggaran sebesar Rp.2.216.232.620 ini, tidak ada kejelasan penggunaan anggaran daring dimaksud.

 

  1. Dalam Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SMK Bidang PSMK Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring, dilakukan seleksi Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Lomba Bahasa, Literasi dan Fiksi SMK. Dalam realisasi anggaran sebesar Rp.2.216.232.620 ini, tidak ada kejelasan penggunaan anggaran daring dimaksud.

 

  1. Dalam pelaksanaan seleksi Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Lomba Bahasa, Literasi dan Fiksi SMK, tidak jelas nama SMK Negeri dan Swasta yang menjadi peserta lomba dan juga tidak ada kejelasan lokasi tempat pelaksanaan lomba tersebut.

Merujuk pada hal di atas, wartawan Demokratis memohon tanggapan dan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggaran Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa SMK Bidang PSMK Tahun 2022 sebesar Rp.2.216.232.620. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles