Banten, Demokratis
Secara logika hukum organisasi advokat (OA) itu hanya satu sehingga jika misalnya OA A namanya tiba-tiba menjadi A1, A2 dan seterusnya berarti yang benar hanya satu di luar itu palsu.
Demikian Herman Sitompul (Hersit) kepada Demokratis, Kamis (20/10/2022).
Secara jujur kata Herman menerangkan, persoalan PERADI Jika ditempuh jalur hukum pun masalah menjadi sangat panjang dan rumit ceritanya, serta memakan waktu yang cukup lama berperkara, baik itu diupayakan secara perdata maupun Tata Usaha Negara.
“Sangat tidak efektif sekali melihat kondisi OA dewasa ini terkesan dibiarkan seperti air mengalir saja,” terang Hersit.
Herman memberikan solusi supaya OA bisa bersatu dalam bentuk Single Bar sebagaimana amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 harus direvisi serta dipaksakan dan dipertegas kembali agar advokat bisa bersatu.
“Untuk mencapainya MA agar segera mencabut Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015, itu lah yang jelas bertentangan dengan UU Advokat terhadap asas perundang-undangan saat ini,” katanya.
Ditambahkannya, UU yang lebih rendah maupun peraturan yang lebih rendah kedudukannya haruslah tunduk pada peraturan yang Lebih tinggi. Oleh sebab itu, surat Ketua MARI harus tunduk kepada UU Advokat.
“Apalagi hanya Surat Ketua MARI tersebut, dan mari kita sudahi perpecahan OA. Banyaknya OA dewasa ini jelas-jelas merugikan pihak kita semua apalagi masyarakat pencari keadilan,” ajak Herman.
Beragam corak OA perlu standar yang harus diverifikasi dan punya sertifikasi layaknya seperti lembaga organ negara yang setara dengan organisasi penegak hukum yang lain. Itulah PERADI yang harus ditata kembali agar layaknya organisasi advokat modern, kredibel, transparan dan bermartabat serta independen.
“Jayalah PERADI dan kuat,” harap Herman Sitompul, S.H., mengakhiri. (MH)