Indramayu, Demokratis
Proses pemilihan organisasi Karang Taruna di Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dinilai oleh seluruh pemuda setempat cacat administrasi dan hukum, Selasa (25/10/2022).
Pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) bersama panitia tidak menempuh mekanisme sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 77 Tahun 2010 dan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Serta Teknis Pemilihan Ketua Karang Taruna.
Hal itu diungkapkan oleh Halimi Ketua Karang Taruna masa jabatan 2019-2023 yang saat ini sudah digantikan oleh Sutomo sebagai Ketua Karang Taruna definitif yang ditunjuk atau dipilih secara semi terbuka oleh Abdul Hadi sebagai Kuwu (Kades) Margamulya.
Sebab, menurut Halimi, pada tanggal 13 November 2021 lalu telah dilaksanakan musyawarah temu karya Karang Taruna Desa Margamulya yang dihadiri langsung oleh Firman selaku Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan. Semua pihak sepakat untuk diadakan pemilihan secara terbuka, demokrasi, jujur dan menempuh mekanisme maupun pedoman yang ada.
“Kemarin dikukuhkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan Karang Taruna tingkat Kecamatan dan dilantik oleh kepala desa dengan periode 2021-2025. Namun pengukuhan tersebut dianggap tidak sah karena terjadi cacat administrasi,” kata Halimi melalui keterangan tertulisnya.
Dijelaskan pula bahwa kecacatan administrasi tersebut tidak melampirkan atau menyerahkan berkas hasil musyawarah temu karya Karang Taruna Desa Margamulya.
Yaitu di antaranya, tidak ada Lembar pengesahan ketua terpilih yang ditandatangani oleh presidium sidang (keterwakilan blok) pada saat temu karya Karang Taruna, tidak ada absensi kehadiran sebagai bukti kuat bahwa telah dilaksanakan musyawarah temu karya Karang Taruna.
Kemudian, tidak adanya penyampaian laporan pertanggung jawaban (LPj) oleh pengurus Karang Taruna periode sebelumnya, tidak adanya lembar hasil penghitungan suara yang mutlak, dan tidak adanya musyawarah dalam pembentukan struktur pengurus, dan dilakukan secara sepihak.
“Kredibilitas dan integritas ketua terpilih Tomo tidak atas dasar kesadaran dan tanggung sosial, melainkan atas dasar sistem kekeluargaan yang dianut oleh Pemerintahan Desa Margamulya. Lantas banyak menimbulkan keresahan pada darah pemuda Margamulya dan juga mosi tidak percaya pada Pemerintahan Desa Margamulya,” imbuhnya.
Senada dengan Agung Purnama, sebagai calon Karang Taruna yang gugur di pemilihan. Agung mengatakan bahwa proses pemilihan ketua Karang Taruna tidak mengundang atau tidak dihadiri oleh unsur musyarawah kecamatan (Muspika).
Sehingga, besar harapan Agung kepada Kepala Kecamatan, Ketua Karang Taruna Kabupaten dapat mengambil sikap yang bijak, adil dan demokrasi dengan dilakukannya proses pemilihan ulang.
“Harapannya sekiranya ada sikap dan respon yang baik dari pihak desa dan pengurus baru agar diadakan pertemuan untuk dilakukan pemilihan ulang,” timpal Agung. (RT)