Tegal, Demokratis
Bisnis tanah kaplingan memang memiliki keuntungan yang cukup menjanjikan dan menggiurkan sehingga tidak heran bila kegiatan ini marak bak jamur tumbuh subur di musim penghujan di Kabupaten Tegal.
Para pengembang yang sudah mengetahui seluk beluk bisnis jual-beli tanah dengan keuntungan sangat besar sehingga lahan hijau pun disulap menjadi perumahan walupun mereka tahu proses untuk mendapatkan sertifikat tidak semudah apa yang diharapkan oleh pihak pembeli karena tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selain itu, untuk menggaet para pelanggannya pihak pengusaha kaplingan pun tidak segan-segan memberikan janji manis dan promosi kepada pihak konsumen walaupun tanah tersebut diketahui adalah sawah yang masih produktif yang notabene betentangan dengan peraturan pemerintah.
Seperti salah satu contoh di Desa Kedokan Sayang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Yanto salah seorang pengembang berani-beraninya melakukan tindakan pembangunan di atas hektaran lahan pertanian yang notabene masih produktif disulap menjadi perumahan yang seiap untuk dihuni.
Yanto saat dikonfirmasi Demokratis juga mengakui bahwa lahan tersebut benar adalah lahan hijau yang penjualannya dilakukan dengan cara per kapling berbentuk angsuran dan kebanyakan pihak pembeli dari warga desa dan sekitarnya.
“Terkait telah ada dua bangunan di dalam lokasi kaplingan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.
Di tempat terpisah, salah satu konsumen berinisial Mb ketika ditemui mengatakan, dirinya telah mengambil satu kapling dengan sistem pembayarannya satu unit rumah dari pihak pengelola dihargai Rp175 juta dan baru di-DP Rp50 juta. “Apabila bangunan tersebut selasai, baru dilunasi,” jelas Mb.
Menurut informasi dan pengakuan karyawan yang dipercaya bahwa 19 bidang tanah kaplingan telah terjual dengan harga berkisaran Rp70 juta s/d Rp80 jutaan. (JP)