Jakarta, Demokratis
Apakah benar adanya bahwa kepolisian menjadi sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini? Mulai dari kasus bejat Sambo yang tak kunjung ditemukan titik akhirnya hingga kasus narkoba yang dilakukan oleh seorang Kapolda.
Kali ini, institusi ini diduga melanggar kode etik berupa adanya oknum kepolisian yang bersindikasi dengan konglomerat Pakuwon Jati group yang dikenal dekat dan memiliki koneksi dengan petinggi Polda Metro Jaya dalam menekan dan mengkriminalkan masyarakat.
Salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia, PT Pakuwon Jati Tbk Group mengkriminalisasikan pembelinya yang tidak bersalah. Pakuwon yang dikenal memiliki hubungan erat dengan petinggi Polda Metro Jaya mempidanakan pembelinya dengan tuduhan pembuatan akta perjanjian kawin (milik pembelinya sendiri) dan sumpah palsu.
Ike Farida, pembeli yang sudah membayar lunas sejak 30 Mei 2012 diberlakukan tidak adil oleh kepolisian dengan dijadikan tersangka secara tiba-tiba tanpa diambil keterangan maupun klarifikasi terlebih dahulu. Ike telah memenangkan 4 putusan yang final dan mengikat dinyatakan berhak untuk mendapatkan unit apartemennya, Pakuwon diperintahkan untuk serahkan unit, laksanakan PPJB dan AJB, namun hingga sekarang Pakuwon tetap menolak.
Kepala PN Jaksel yang memiliki wewenang untuk melaksanakan eksekusi juga terus menunda-nunda pelaksanaan eksekusi tersebut. Hal ini semakin menegaskan bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik baik dari kepolisian maupun penegak hukum lainnya. (Albert S)