[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) secara umum saya melihat, belum maksimal memfungsikan tugas dan fungsi anggota senat di universitas dan fakultas-fakultasnya.
Sekian banyak PTS di Indonesia termasuk yayasan, sebagai badan hukum mestinya anggota senat dapat difungsikan sebagai alat kontrol civitas akademika atau kebijakan pimpinan. Meskipun tidak semuanya kadang melihat anggota senat hanya terkesan sebagai pelengkap belaka, padahal sangat penting dan berpengaruh maju dan mundurnya tujuan PTS tersebut.
Anggota senat di dalam PTS, jika bekerja sebagai alat kontrol dan penyeimbang rektor dan dekan-dekan sangat diharapkan, sebaiknya PTS tersebut dalam suatu perguruan tinggi swasta di negeri Indonesia tercinta ini seharusnya memfungsikan anggota senatnya.
Padahal dalam statuta dan peraturan perguruan tinggi swasta sudah jelas, di mana tugas dan fungsinya adalah untuk menetapkan anggaran PTS dan juga harus ada persetujuan anggota senat universitas.
Begitu juga dengan anggota senat fakultas-fakultas, tidak semau pimpinan anggota senat univeritas di-SK-kan oleh ketua yayasan, sedangkan anggota senat di-SK-kan oleh dekan, semuanya ada aturannya kadang ditabrak dan diabaikan begitu saja.
Pengawas kurang maksimal kebanyakan asal bapak senang (ABS) saja. Sementara urusan pendidikan perlu ada pengawasan, ini betapa penting dan wajib.
Pendidikan salah satu tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara, bagaimana mau mencerdaskan bangsa jika PTS tidak ditata dengan baik dan benar, di mana tidak dikelola sesuai dengan maksud dan tujuan negara di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Jika anggota senat di universitas dan anggota fakultas-fakultas difungsikan serta ditata dengan baik insya Allah maksud dan tujuan PTS membantu pemerintah mencerdaskan bangsa ini akan tercapai.
Semoga tulisan artikel singkat ini bermanfaat untuk kritik konstruktif pada PTS-PTS di negeri ini yang belum memaksimalkan tugas dan fungsi anggota senat universitas dan fakultas. ***
Penulis adalah Asisten Profesor dan Pengamat serta Pegiat PTS di Indonesia