Para penyelenggara pendidikan sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi swasta se-Indonesia yang belum mengikuti aturan normatif gaji dan kesejahteraan guru dan dosen, hendaknya menyadari perlunya mentaati aturan hukum ketenaga kerjaan serta Undang-Undang Guru dan Dosen, suatu keharusan, bisa Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) jika diabaikan.
Guru terbagi beberapa kriteria, guru tetap dan guru honorer, dosen tetap dan dosen honorer. Jika kita perhatikan, yayasan itu berbadan hukum untuk menyelenggarakan Pendidikan; melihat Peraturan Menteri Ketenagaan Kerjaan No. 01/Men/1999 tentang Upah Minimum sejalan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan Peraturan Pemerintahnya joncto Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimana guru dan dosen sebagai tenaga intelektual harus dihargai dan dihormati, itu sudah jelas ada aturan normatifnya.
Fakta yang terjadi masih saja para oknum penyelelenggara yang tidak mentaati aturan ini. Jika dipermasalahkan bisa dikatakan sebagai pelanggaran Undang undang Guru dan Dosen. Dimana upah minimum sudah jelas di bawah standar upah provinsi, kota dan kabupaten.
Yang jelas guru atau dosen segan mempermasalahkan hak-haknya dikarenakan takut dipecat, mestinya mana yang menjadi haknya harus dipertanyakan. Saya rasa tergantung penyelenggara pendidikan yayasan dan perguruan tingginya, mau benar-benar mentaati aturan ini.
Dalam lalu lintas hukum kita mengenal asas keseimbangan dan kesetimpalan, jika ini diterapkan barulah masuk asas keadilan hukum, lantas bagaimana mungkin kwalitas siswa dan mahasiswa tercipta sementara kesejahteraan guru dab dosen tidak diperhatikan? Jangan harap dan bermimpi mutu dunia pendidikan berkwalitas bagus.
Jika para penyelenggara pendidikan tidak memperhatikan gaji dan kesejahteraan guru dan dosen seharusnya pemerintah harus berperan dalam mengawasi masalah ini jika diperlukan turun langsung ke sekolah dan kampus memeriksa keadaan di lapangan, seperti apa itu membuktikan apakah ada perhatian pemerintah pada para penyelenggara pendidikan, sebab salah satu tujuan negara dalam Pembukan Undang-Undang Dasar 1945; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anggaran untuk membangun dunia pendidikan cukup tinggi salah satu mitra negara untuk membantu dunia pendidikan sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi swasta (PTS), untuk pengawasan ini diharapkan semua peran masyarakat, dan pemangku kepentingan diharapkan turut berpartisipasi mencerdaskan bangsa ini. Siapa lagi yang mengawasinya?
Kalau di kampus-kampus ada juga anggota senat universitas dan anggota fakultas-fakultas kadang tidak diaktifkan, hanya bentuk pelengkap atau asal ada syaratnya saja. Jikalau pemilihan rektor dan dekan dibutuhkan mestinya para penyelenggara pendidikan harus berangkat dari political will mau berbenah diri jangan hanya mementingkan dan keuntungan dirinya sendiri, kasihan guru dan dosen tidak dihargai meskipun mereka sebutan pahlawan tanpa jasa tapi mereka perlu hidup layak dan sejahtera.
Coba diperhatikan gaji guru dan dosen di negara Brunei Darussalam sangat sejahtera, Malaysia, Singapura dsbnya apalagi di Arab Saudi. Betapa berat tugas guru dan dosen, sumber ilmu pengetahuan, tanpa mereka kita tidak mungkin tau apa-apa untuk itu mereka harus diperhatikan.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang memperhatikan pahlawannya, salah satu ialah guru dan dosen. ***