Subang, Demokratis
Bupati Subang H Ruhimat dampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)-RI, Sofyan Djalil serahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat melalui program reforma agraria kegiatan redistribusi tanah sebanyak 2.180 sertifikat, bertempat di halaman kantor Kecamataan Pusakanagara, Selasa (14/01/2020).
Dalam sambutannya Bupati Subang menyampaikan pembuatan sertifikat ini merupakan wujud nyata dari kepeduliaan pemerintah kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Subang dalam memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar serta dapat digunakan untuk kepentingan peningkatan roda perekonomian keluarga,” katanya.
Bupati Subang berharap agar program reforma agraria terus berlanjut khususnya untuk masyarakat Kabupaten Subang. “Saya sangat mengapresiasi pihak badan pertanahan nasional yang telah menetapkan program redistribusi tanah sebagai program strategis dalam pelaksanaan reforma agraria, mengingat kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Subang dalam meningkatan kesejahteraannya,” ujarnya.
Menurut Bupati, kegiatan redistribusi tanah merupakan upaya pemerataan kepemilikan tanah masyarakat. Program ini juga bertujuan agar masyarakat yang telah memiliki tanah lebih berdaya.
Selain itu kejelasan status/sertifikat embung di pedesaan dapat membantu sektor pertanian.
Menteri Agraria dan Tata ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan paling lambat 2025 semua tanah di Indonesia harus bersertifikat.
“Begitu ada sertifikat akan ada kepastian hukum sehingga diharapkan sengketa tanah akan berkurang. Ia berharap selain mengurangi sengketa tanah, sertifikat yang dibagikan ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank dengan menjaminkan sertifikat tanah. Selain itu juga bisa membantu masyarakat dalam proses KUR di bank, tapi pastikan peminjam bisa membayar angsuran per bulan. Kalau tidak sertifikat tanah bisa dilelang oleh bank,” katanya.
Masih kata Sofyan, agar para penerima sertifikat bisa menjaga dokumen negara tersebut. “Tanah tidak bertambah, jangan dijual,” tandasnya.
Adapun pada tahun 2019, target redistribusi tanah di Subang terealisasi 25.500 bidang. Sofyan menambahkan untuk tahun 2020 ini pihaknya menargetkan redistribusi 20.000 bidang tanah. Sedangkan target nasional dicanangkan sebanyak 602.135 bidang tanah.
Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah obyek landeform oleh Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati Subang, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Direktur Landeform ATR/BPN kepada 10 orang perwakilan penerima di antaranya, Bella Aulia K, petani Desa Rancadaka, Darkup, H Narto petani Desa Kalentambo (Kecamatan Pusakanagara); Ropiah, Aam Amanah petani Desa Karanganyar, Rasdito, Warta petani Desa Kebondanas, Cahyono bin H Kujen petani Desa Pusakajaya (Kecamatan Pusakajaya); Waci petani Desa kalensari, Yudi Yanto petani Desa Compreng (Kecamatan Compreng).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri ATR/BPN-RI Sofyan A Djalil, Kepala Kanwil BPN Propinsi Jabar Yusuf Purnama, Unsur Forkopimda Kabupaten Subang/yang mewakili, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, para Kepala SKPD Kabupaten Subang, Camat Pusakanagara, Pusakajaya dan Compreng beserta jajaran serta para penerima sertifikat. (Abh)