Belitung, Demokratis
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung melakukan pemanggilan terhadap seseorang berinisial S yang diduga sebagai pemilik pabrik arak di kawasan hutan Gunung Lalang Desa Aik Seruk.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Belitung, Arkani di Tanjung Pandan, KamisĀ (16/01) melakukan pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan terhadap terduga pemilik miras (arak) tersebut, namun informasinya belum juga datang memenuhi panggilan pertama tersebut.
“Jika yang bersangkutan tidak juga hadir, maka akan ada pemanggilan yang kedua nanti,” tegasnya.
Menurutnya, pemilik arak belum kooperatif untuk dimintai keterangan mengenai aktifitasnya untuk mendalami mengenai perizinan dan sanksi pidananya.
Pihak Satpol PP telah memintai keterangan dari salah seorang pemilik lahan yang bersebelahan dengan lokasi tempat produksi minuman arak tersebut.
Dalam menyelesaikan kasus tersebut pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai benar-benar ada keterangan dari hasil pemeriksaan nanti.
Kades Aik Seruk Prasastia Yoga tidak mengetahui adanya aktifitas pembuatan arak di desanya.
Ia berharap warganya proaktif berikan informasi ke pemerintah desa bila menemukan aktifikas pembuatan dan penjualan arak yang tidak berizin. “Saya mengecam keras dan meminta penegak hukum usut tuntas sampai ke akar-akarnya, terhadap aktifitas miras tidak berizin tersebut,” tutupnya. (Tim)