Indramayu, Demokratis
Oknum guru di SMP 2 Negeri Juntinyuat, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu muridnya yang masih duduk di bangku kelas VIII (delapan), Jumat (17/01/2020).
Akibat ulah oknum guru berinisial M tersebut, kini orangtua beserta keluarganya akan berencana untuk melaporkan oknum guru kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indramayu.
Menurut pengakuan dari korban, bahwa kronologis dari insiden itu terjadi saat siswa-siswi kelas VIII sedang dalam keadaan belajar.
Namun sang guru yang melihat situasi kelas tidak kondusif mencoba untuk menenangkan muridnya agar kembali dalam keadaan belajar.
Akibatnya Jhon 14 tahun warga Desa Tinumpuk, salah seorang siswa yang sedang duduk di samping temannya yang sedang bercanda, mendapatkan imbas berupa pukulan keras di belakang kepala Jhon oleh sang guru.
“Saya sedang menulis, dan teman di samping saya yang sedang gaduh, akibatnya saya terkena sasaran pukulan dengan keras sama guru,” ungkap Jhon saat diwawancara oleh awak media di rumah keluarganya, Sabtu (18/01).
Penjelasan lainnya, saat awak media mendapatkan keterangan dari orangtua korban dan narasumber lainnya bahwa sang guru kerap kali melakukan kekerasan dengan fisik terhadap murid-muridnya.
Oni 40 tahun, mengharapkan ada musyawarah dan mendapatkan mufakat yang tulus atas kejadian yang menimpa anaknya. Atau perdamaian di antara kedua belah pihak.
Tentunya orangtua akan marah jika anaknya mendapatkan kekerasan dari orang lain. Selaku orangtua sudah berupaya menemui guru agar mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan, namun usaha itu tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berusaha untuk menemui si guru, tapi dia tidak mau menemui saya. Jika terus dibiarkan, saya akan proses tindakan ini kepada pihak yang berwenang,” jelas Oni kepada awak media selaku orangtua.
Hingga berita ini dimuat, awak media belum mendapatkan keterangan dari sang oknum guru atau pihak-pihak terkait bahwa duduk perkara yang sesungguhnya seperti apa. (RT)