Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Periksa Dugaan Korupsi di Disparpor Indramayu

Indramayu, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) diketahui sedang melakukan serangkaian pemanggilan dan atau meminta keterangan dari sejumlah pihak, terkait dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpor) Indramayu, Jawa Barat. Demikian kabar yang didapat Demokratis dari internal Kejari pada Kamis (1/12/2022) pekan lalu.

Selanjutnya diterangkan bahwa dugaan korupsi di Disparpor tersebut adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, yang menghitung ada kerugian negara senilai 2 miliaran rupiah, pada paket pembangunan pelaksanaan pekerjaan air terjun buatan tahap V tahun 2019.

Kabarnya, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari tersebut, akibat kerugian negara hasil temuan BPK itu, sekian lama ditunggu tidak juga dibayarkan atau dikembalikan ke kas negara atau kas daerah oleh pejabat Disparpor dan rekanan penyedia barang dan jasa.

Keterangan singkat yang didapat dari Disparpor Indramayu melalui Ela Sari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata pada Selasa (6/12/2022) mengatakan, “Memang waktu kemarin kami ada menerima surat dari kejaksaan yang minta dipanggilkan orang-orang tersebut, orang itu pejabat lama yang sudah pension, yaitu pak Odang selaku Kepala Dinas, dan ibu Tuti sebagai Kepala Seksi (Kasi)nya yang diminta wawancara atau keterangan, terkait dengan pembangunan paket gedung air terjun buatan berlokasi di Kelurahan Bojong Sari, Kecamatan Sindang. Dan yang kami lakukan adalah sebatas penginisasian memberikan surat panggilan dari Kejari tersebut kepada para terpanggil,” terangnya.

“Kejari hanya meminta kami untuk memanggilkan, ya sudah kita lakukan karena sebatas tuan rumah, surat pemanggilan dari kejari itu tertanggal 1 Desember 2022, cuma 2 nama yang terpanggil, salah satunya ibu Tuti yang dulu menjabat sebagai Kasi Pariwisata sebelum pensiun 4 tahun lalu, sejak tahun 2018. Dan hampir sama waktu pensiunnya dengan pak Odang selaku Kadis, di tahun 2018 akhir,” ujarnya.

Demikian penjelasan dari Kabid Disparpor Indramayu pada Demokratis saat ditanyakan di ruangannya, perihal beredarnya kabar, Kejari Indramayu ada melakukan surat panggilan terhadap para pejabat, terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dan KKN, pada paket pembangunan air terjun buatan tahun anggaran 2017, 2018, 2919. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles