Jakarta, Demokratis
Marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai garda terakhir peradilan di negeri ini kembali mengundang tanya. Survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, 17,28 persen aparatur MA dan badan peradilan punya peluang melanggar hukum, seperti korupsi. Dengan kata lain, tujuh dari 47 hakim agung di MA berpotensi terlibat kasus korupsi.
“Dari hasil survei itu Mahkamah Agung mendapatkan hasil 82,72 persen. Jadi kesimpulan kami, terutama saya pribadi ada 17,28 persen aparatur MA berpotensi menimbulkan masalah,” kata Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Sunarto di Jakarta, Jumat (9/12/2022)
Sunarto menyebutkan 17,28 persen aparatur MA maupun badan peradilan yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan. Meskipun baru sebatas berpotensi, perlu antisipasi sedini mungkin. Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa.
“Jadi, kalau tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, maka cetak biru itu gagal,” jelasnya.
Oleh karena itu, eks Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut mengatakan, perlu kerja keras agar 17,28 persen atau sekitar tujuh hakim dari 47 hakim agung di MA itu tidak menimbulkan masalah seperti terlibat kasus korupsi.
“Itu potensi belum tentu melakukan. Tapi Insya Allah 82 persen sisanya itu tidak tersentuh walaupun namanya dijual kemana-mana,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Sunarto juga menyinggung soal hakim yang sedang terjerat kasus hukum. MA memastikan tidak akan mengintervensi kasus yang sedang menjerat hakim agung maupun hakim yustisial serta para pegawai yang berada di bawah naungan lembaga itu oleh KPK.
“Kami menghormati. Kalau kami berkomentar nanti kelihatan ada intervensi atau mempertahankan atau membela korps, itu tidak boleh,” tegas dia.
Sunarto kembali menegaskan bahwa MA memastikan akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. MA menyakini KPK melakukan suatu tindakan sudah sesuai kewenangannya.
Sebagai catatan, dua hakim agung di MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus jual beli perkara.
Kewenangan Menyadap
Sunarto memastikan bisa membersihkan para aparatur yang bermasalah dalam waktu 1 tahun apabila MA punya kewenangan penyadapan layaknya KPK.
“Saya janji dalam waktu 1 tahun, sebanyak 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin,” kata Sunarto.
Namun, kata Sunarto, sayangnya MA tidak memiliki kewenangan atau kuasa menyadap aparatur yang berpotensi bermasalah layaknya KPK atau Polri.
“Bagaimana kami menyeberangi Selat Sunda, tetapi tidak dikasih pelampung, sementara ombaknya segitu,” katanya menganalogikan.
Akan tetapi, di tengah keterbatasan yang ada, MA berjanji akan terus bekerja maksimal untuk memperbaiki keadaan, terutama masalah-masalah yang terjadi di lingkungan peradilan.
Meskipun baru sebatas berpotensi, MA memandang perlu antisipasi sedini mungkin terhadap aparatur di lingkungan MA. Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa. (Red/Dem)