Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aktivis Gampil Gerudug Pemkab Subang

Subang, Demokratis

Setelah sebelumnya menyambangi kantor Kejari Subang, puluhan masyarakat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (Gampil) selanjutnya meluruk kantor Pemkab Subang, Jumat (17/1/2020).

Dalam orasinya Ketua Gampil Kabupaten Subang Enjang Taufik memertanyakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diduga diselewengkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Menurut Enjang Taufik yang akrab disapa Enjang Black dana anggaran DBHCHT dari Kemenkeu RI tahun 2018 dan tahun 2019 Kabupaten Subang mendapat kucuran sekitar Rp 10 miliar, termasuk di dalamnya yang merupakan anggaran SILPA tahun 2018 yang diplotting di Dinas Kesehatan Subang sebesar Rp 4.266.636.853.

Sementara itu sesuai Keputusan Bupati Subang No.PI.04.02.03/Kep.298-BP4D/2019, tentang Penetapan Alokasi Definitif Perangkat Daerah Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2019. Jumlahnya sebesar Rp 4.735.567.000 diplotting untuk Dinas Kesehatan  sebesar Rp 3.800.000, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 100.000.000, Dinas Pertanian sebesar Rp 635.567.000, Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 100.000.000 dan Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran sebesar Rp 100.000.000.

Ketua Gampil mempertanyakan, dana anggaran sebesar Rp 10 miliaran yang dibagikan jumlahnya hanya Rp 4.735.567.000, lalu sisanya hinggap di mana?

Lebih memperihatinkan lagi penggunaan dana DBHCHT yang diplotting di Dinas Kesehatan malah digunakan untuk membayar utang BPJS.

Menurut Enjang, hal itu tentu sangat keliru. Pasalnya dalam regulasi juknis dan juklaknya tidak ada dalam klausulnya dana DBHCHT digunkana untuk membayar utang BPJS. Sebagaimana diatur susuai PMK No.84/PMK.07/2008 Jo PMK No.20/PMK.07/2009, tentang Penggunaan DBHCT dan sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

“Padahal juga diatur pada Pasal 66A, ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai telah diatur yang ada bahwa penggunaan DBHCHT pertama untuk membiayai program peningkatan kualitas bahan baku, artinya memberikan pemahaman kepada para petani tembakau agar hasil panennya berkualitas,” tandasnya.

Kemudian peruntukan lainnya yaitu pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Gampil mendesak kepada pihak penegak hukum, jaksa maupun Polri harus segera mengusut tuntas para pejabat yang menyalahgunakan anggaran tersebut untuk secepatnya diproses secara hukum.

Tak hanya itu, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan kejaksaan dan Gampil akan memantau secara serius bagi para penegak hukum yang sebentar lagi akan menangani kasus penyalahgunaan bagi hasil cukai rokok.

Masih menurut Enjang, pihak penegak hukum, baik Polri maupun Jaksa jangan cuma Dinas Kesehatan saja yang akan diperiksa, akan tetapi seluruh dinas yang menerima dana bagi hasil tersebut juga harus diperiksa.

“Jika pengunaan anggaran dari bagi hasil cukai rokok secara transparan ke publik, tanpa harus main petak umpet, mungkin kami tidak akan melakukan unjuk rasa dan tidak akan mendorong para petugas penegak hukum untuk secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Enjang

Masih kata Enjang, dana cukai rokok diduga diselwengkan oleh Dinas Kesehatan dan BLH Subang,  tidak diterapkan untuk membangun ruang tempat rokok dan sosialisasi bahaya merokok dengan penyakit paru-paru, tapi uang tersebut malah dijadikan bancakan.

Pihaknya menegaskan, mendukung sepenuhnya terhadap penegak hukum Subang, untuk segera menuntaskan kasus pajak rokok, bongkar kegiatan fiktif di semua dinas dana cukai rokok di Kabupaten Subang dan juga dugaan aliran dana CSR yang mengalir ke salah satu partai.

“Bahkan anggaran DBHCT yang sangat besar tersebut, malah digunakan untuk pencitraan dengan membeli mobil sebanyak 22 unit. Mobil sebanyak itu dibagikan oleh Pemda Subang kepada kepala desa yang lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal itu tidak ada korelasi antara uang bagi hasil cukai tembakau, dengan Pajak Bumi Bangunan, dan masing-masing sudah ada posnya,” pungkasnya.

Pihak Dinas Kesehatan Subang yang dikonfirmasi secara tertulis oleh awak media, menjelaskan bila dana DBHCHT ploting Dinkes digunakan untuk program/kegiatan jaminan pelayanan kesehatan rujukan keluarga miskin di luar kuota Jamkesmas dari pagu anggaran Rp 3.800.000.000, terealisasi Rp 2.169.495.421, Pengadaan kendaraan dinas/operasional (Pengadaan kendaraan Desa Siaga Sehat sebanyak 22 unit) dari pagu Rp 4.000.000.000 terealisasi Rp 3.980.900.000. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles