Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perlakuan Pengajar Ponpes Nahdatul Mubtabiin Indramayu Terancam UU-PPA

Indramayu, Demokratis

Pengajar atau lazim dipanggil ustadz di Pondok Pesantren Nahdatul Mubtabiin Desa Pekandangan Jaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu Jawa Barat itu, berinisial IS 33 tahun, dan perlakuan pelaku bisa terancam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasalnya, IS diduga telah melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa atau santrinya berinisial HA 15 tahun.

Dari peristiwa itu orang tua atau wali murid tidak terima, karena merasa hak asasi anaknya untuk mendapatkan ilmu, malah mengalami kezoliman dan atau sesuai di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan fisik dan verbal. Maka pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Diketahui kasusnya telah dilaporkan wali siswa ke Polisi Resort (Polres) Indramayu yaang pada isi surat laporan polisi (LP) bernomor STBPL/B/597/XI/2022/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT Itu, dijelaskan kronologi atau uraian singkat kejadiannya. Bahwa pada hari Senin (28/11/2022) seorang pelapor berinisial RH bin Ahadi 42 tahun warga Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Indramayu, melaporkan diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU-RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU-RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh terlapor terhadap korban.

Awal mula kejadian disebutkan, pelapor mendapat keterangan dari anaknya (korban), bahwa pada hari Jumat (25/11/2022) sekira pukul 04.30 Wib saat selesai shalat subuh, korban merasakan sakit perut. Kemudian ijin kepada temannya untuk pergi buang air besar, dan langsung pergi ke kamar tanpa memberitahukan kepada imam shalat.

Lalu pada saat korban sedang tiduran di kamar menahan sakit perutnya, tiba-tiba datang terlapor langsung menyiram air kotor ke badan korban. Lalu korban berbicara bahwa dia sedang sakit, akan tetapi terlapor langsung memukul korban menggunakan ember dua kali ke arah badan, dan menampar satu kali kebagian pipi sebelah kiri hingga lebam. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres Indramayu guna dilakukan penyelidikan, penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Berkas LP diterima Demokratis dari pelapor pada Sabtu (2/12/2022), dan menurut pelapor pada hari Rabu (14/12/2022) mengatakan, kabarnya terlapor akan dipanggil penyidik Polres di Unit PPA pada Senin (19/12/2022) yang akan datang.

Keterangan dari pelapor tersebut, saat dikonfirmasi Demokratis ke Teguh Reza Nopaldi selaku penyidik di Unit PPA Polres pada (15/12/2022) melalui whatsApp membenarkan pemanggilan tersebut. Penyidik mengatakan bahwa pada tanggal tersebut terlapor akan dipanggil. Sementara kabar dari terlapor belum dapat dihubungi. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles