Jumat, September 20, 2024

Gelar Rakernas, PERADI Putuskan Hal-hal Strategis Untuk Kemajuan Organisasi

Batam, Demokratis

Rapat kerja nasional (rakernas) PERADI diikuti sekitar 150 orang dari 177 DPC se-Indonesia dilaksanakan di Hotel Swissbell Barbour Bay Batam, Senin-Selasa (12-13/12/2022). Rakernas PERADI ini bertujaun untuk memutuskan hal-hal strategis untuk kemajuan organisasi ke depan.

Wakil Sekretaris DPN PERADI, Herman Sitompul, S.H., M.H kepada Demokratis mengatakan, keputusan yang diambil adalah merupakan program PERADI yang dibicarakan DPN dan seluruh DPC yang hadir.

“Selain itu, turut juga dibahas terkait program satu tahun ke depan,” kata Herman, Jumat (16/12/2022).

Menurut Herman, diskusi tersebut menampilkan Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. dan Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., guru Moderator Harlen Sinaga, S.H., M.H.

“Berlangsung cukup seru, di mana Gayus melihat putusan MK 091 tersebut terlalu maju dan mencampuri independensi OA,” jelasnya.

“Mestinya batasan Ketua Umum tersebut hak daripada anggota advokat sendiri atau kewenangan OA meskipun dalam putusan itu tidak disebut PERADI, karena PERADI lahir dan didirikan 8 OA asal, pasca UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata Herman menirukan perkataan Gayus.

Sementara Prof. Dr. Otto Hasibuan, tambah Herman, sebagai Ketua Umum DPN PERADI melihat jauh ke depan memperkuat Single Bar hanya PERADI satu-satunya yang diakui IBA dsbnya OA internasional.

“Patut kita bangga dan harus semangat mempertahankan PERADI, jika ingin kwalitas calon advokat dipertahankan demi pelayanan pada masyarakat,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, Herman Sitompul yang juga Ketua DPC PERADI Pandeglang juga angkat bicara dan sudah dikenal gaya bicara serta kevokalannya di setiap even-even nasional seperti rakernas ini.

“Jangan sampai petinggi hukum melanggar hukum baik di MK seperti hal Surat Ketua MA RI 073 Tahun 2015, itu secara praktik ketatanegaraan UU atau Peraturan yang lebih rendah kedudukannya harus tunduk pada yang lebih tinggi. Itu adalah azas perundang-undangan, inilah yang menjadi pemikiran kita semua,” saran Herman.

Sementra rakernas ini sendiri dihadiri kurang lebih 150 DPC yang hadir dari 177 DPC se-Indonesia datang berbagai daerah ke Kota Batam ini demi kecintaan pada PERADI. Secara tegas Hersit membeberkan dengan semangat, untuk memperjuangkan eksistensi PERADI dengan jumlah anggotanya kurang lebih 60 ribu orang di seluruh Indonesia.

Pada Rakernas kali ini program-program kerja secara tingkat nasional telah diputuskan, antara lain pembentukan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) di setiap DPC jika anggota semakin banyak jikapun tidak bersama-sama DPC membentuk DKD dalam wilayah Provinsi sebagaimana dalam kata sambutan Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Kehormatan Pusat.

“Untuk melayani jika terjadi pelanggaran Kode Etik, begitu juga Dengan Komisi Advokat (Komwas Pusat) harus dibedakan DKP dan Komwas, tugas dan fungsinya jelas,” Hersit mengutarakan inti dari rakernas ini.

Adapun pandangan DPC-DPC PERADl se-Indonesia, misalnya berbagai permasalahan dan perkembangan daerah masing-masing, tetap mendukung apa yang menjadi putusan rakernas ini termasuk Putusan MK No. 091 termasuk surat Ketua MARI 073 Tahun 2015 yang benar-benar merugikan masyarakat yang melahirkan calon advokat yang tidak berkwalitas.

“Apapun putusan rakernas kita berikan pada tim perumus para pimpinan sidang yang duduk di depan dan juga DPN PERADI. Semoga advokat PERADI tetap solid kembali ke daerah masing-masing bekerja sesuai dengan yang diputuskan pada rakernas ini,” harap Herman. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles