Sukabumi, Demokratis
Kepala Desa (Kades) Langensari dan Camat Sukaraja memberikan tanggapan terkait jalan Desa Langensari di Kedusunan Gintung RT 02 RW 04 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang dikeluhkan warga dan pengendara roda dua maupun roda empat karena kurang lebih 10 tahun belum pernah ada perbaikan.
Kades Langensari Nasihin saat ditemui Demokratis, Jumat (30/12/2022), mengatakan, tekait jalan yang rusak parah dengan panjang kurang lebih 200 meter di Kedusunan Gintung RT 02 RW 04 penghubung antara dua Desa Lengensari dan Limbangan Kecamatan Sukaraja sudah diajukan saat Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbangdes.
”Hanya belum bisa terlealisasi dikarenakan anggaran di tahun-tahun ke belakang untuk penanganan Covid-19 sangat besar,” jelasnya.
Menurut Nasihin, terkait anggaran yang masuk ke desa baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun dari dana Anggaran Dana Desa (ADD) di tahun 2023 sudah tinggal direalisasikan pembangunnya sesuai hasil Musdes dan Musrengbangdes yang sudah disetujui oleh lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Untuk menjaga serta mengantisipasi kecelakaan pengguna jalan rusak parah itu kami akan mengadakan musyawarah untuk melakukan swadaya dari warga pengguna jalan dan warga sekitar agar bisa secepatnya ada perbaikan,” lanjutnya.
“Peran Kades dalam pembangunan insfratuktur di wilayah hanyalah sebagai pelaksana hasil Musdes maupun Musrenbangdes dan segala sesuatunya harus disetujui oleh BPD,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Camat Sukaraja Erry Estanto saat ditemui Demokratis menjelaskan bahwa jalan yang rusak parah di wilayah Desa Langensari bila masuk jalan desa maka kewenangannya ada di pemerintah desa setempat dan dalam perbaikannya juga diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Dana Desa dengan proses Musrenbangdes.
Meski demikian, Erry juga mengatakan perlu diketahui juga bahwa desa saat ini memiliki keterbatasan penggunaan Dana Desa itu sendiri dikarenakan sudah diatur pengalokasiannya seperti beberapa persen untuk pengalokasian untuk fisik, pemberdayaan, penanggulangan Covid-19.
“Dampak Covid ini menjadi beban desa untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak dan itu persentasenya masih besar, maka dari pada itu Dana Dana yang seharusnya untuk pembangunan fisik tersedot oleh penanggulangan Covid-19,” tandasnya. (Iwan)