Desmon: Sidang Semanggi I dan II Bisa in Absentia
Jakarta, Demokratis
Jaksa Agung Burhanuddin bersih-bersih besar-besaran di jajaran Kelembagaan Kejaksaan yang selama ini diisukan bisa mengatur penuntutan sampai dakwaan hingga sebuah kasus tidak menentu nasibnya.
Dua jaksa telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sebagai jaksa dan pengacara negara sehingga merusak nama baik jajaran jaksa.
Keterlibatan Jaksa di TP4P dan TP4D dalam pengawasan proyek yang didanai APBN/APBD di daerah atau dengan melibatkan swasta.
“Mulai sekarang berdasarkan dengan aturan yang baru bahwa keterlibatan Jaksa tidak lagi berada di dalam TP4P dan TP4D, tetapi telah dikeluarkan dari TP4P dan TP4D agar tidak ikut main-main,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat rapat kerja lanjutan dengan Komisi III di Jakarta, Senin (20/1/2020) yang dipimpin oleh Desmon J Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan telah melakukan bedol jaksa mengganti 7 pejabat Jaksa di suatu Kejari karena tidak menjalankan tugasnya sebagai jaksa. Dengan diganti dengan jaksa yang profesional dan berintegritas.
Anggota Komisi III menyoroti integritas dan profesionalisme jaksa sampai banyaknya jumlah penyidikan terhenti atau tidak berlanjut ke penuntutan. Seperti Semanggi I dan Semanggi II.
Terkait dengan kasus semanggi I dan Semanggi II pada tahun 1999, Komisi III memutuskan dan menjadwalkan akan menggelar rapat kerja bersama dengan Komnas Ham dan Jaksa Agung serta Bareskrim.
Setelah hasil penyelidikan Komnas Ham dikembalikan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM dengan tertembaknya sejumlah mahasiswa pada era reformasi yang dikenal Semanggi I dan Semanggi II.
“Apabila pelakunya sudah tidak ada, bisa dengan digelar persidagan in absentia. Saya kebetulan sebelumnya sebagai pengacara yang pernah menangani perkara in absentia dalan perkara BLBI tentang perbankan yang melibatkan Bambang Soetrisno yang kabur ke luar negeri dan Sudwikatmono mantan pemilik Bank Surya,” kata Desmon yang berkepala plontos.
Kepada Komisi III Jaksa Agung melaporkan dugaan korupsi kondensat produk turunan gas yang dikelola swasta dengan penunjukan langsung yang merugikan keuangan negara yang penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Yang diduga dilakukan oleh Kepala BP Migas RP dan JD dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi, dengan modus penunjukan langsung PT TPII oleh BP Migas Kementerian ESDM sebagai penjual kondensat bagian negara serta pengelolaannya kepada swasta.
“Dengan kerugian negara 33 juta barel ekivalen US $ 2.716.859.655, 37, setidaknya US $ 139.233.370, 98 yang sudah P21, belum tahap II,” kata keterangan tertulis Jaksa Agung. (Erwin Kurai)