Jakarta, Demokratis
Penghapusan eselon II dan III dalam birokrasi negara menimbulkan kecemburuan bagi bikrokrat struktural yang akan dihapuskan.
Mereka mempertanyakan apakah pejabat fungsional dapat menjabat di posisi struktural. Dan setelah eselon II dan III dihapus apakah jabatan administrasi bisa menjabat di posisi fungsional.
Selain sebanyak 2 departemen yakni Pekerjaan Umum dan Kementerian Agama akan dikecualikan dari penghapusan eselon II dan III karena banyak Satkernya, dengan secara bertahap.
Selain itu jabatan Camat, Kalapas dan Kepala kantor akan dikecualikan.
Serupa dengan posisi Syahbandar di pelabuhan tidak bisa dihapuskan serta unit perizinan dan investasi akan tetap dipertahankan .
Hal ini diutarakan Setiawan Wangsaatmaja Deputi Bidang SDM Menpan RB di Gedung DPD Jakarta (21/1/2020) saat mendapingi Menpan RB rapat kerja dengan Komite I DPD.
Untuk itu, Martin Billa anggota DPD asal Kalimantan Utara mengingatkan reformasi birokrasi bukan hanya masalah perampingan struktural tapi juga yang penting perubahan pola pikir dari struktural ke fungsional termasuk perubahan atas gaji yang sebelumnya sangat tinggi.
“Dampaknya harus dipikirkan lagi dengan dihapuskannya eselon II dan III,” ungkap Ahmad Bastian anggota DPD asal Propinsi Lampung. “Contoh dalam promosi semisalnya jabatan struktural lebih jelas, yang harus dari berasal dari eselon di bawahnya langsung,” tambahnya. (Erwin Kurai)