Tangerang, Demokratis
Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang tergeletak di pinggir Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (1/1/2023)
Rekontruksi yang berlangsung di ruang Resmob Polsek Pagedangan itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Komarudin SH didampingi Katim III Reskrim Rudyanto SH, Katim IV Resmob Bripka Syahrul R, SH serta Jajaran reskrim Polsek Pagedangan.
Hadir pula Kanit Intel Kejari Tangsel serta jajaran, Tim Kuasa Hukum Pihak Tersangka M. Ilham Bin Mulyadi yang dipimpin Dolfie Rompas, S.H., M.H didampingi Rizal Khoirur Roziqin, S.H, Sutra Dewi, S.H serta Kuasa hukum pihak korban dan keluarga korban, Sabtu (7/1/2023).
Dalam keterangan Kanit Reskrim, yang mewakili Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah menyampai terima kepada pihak keluarga korban serta tim kuasa hukum pihak tersangka atas kehadiran dalam acara rekontruksi ini.
“Dengan kasus ini, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depannya tidak terulang lagi dan mari kita jaga keluarga masing-masing terutama untuk anak-anak kita,” ujar Ipda Komarudin.
“Soal pasal yang kita terapkan sesuai yang sudah berlaku dan sesuai dengan perbuatan pelaku terhadap korban yaitu pasal 170 dan pasal 340,” tambahnya.
Sementara tim kuasa hukum tersangka yang diwakili Dolfie Rompas SH, MH menyampaikan, bahwa mereka hadir untuk mengikuti dan mendampingi klien mereka dalam proses rekonstruksi. Dalam proses rekontruksi ini, pihaknya nilai sudah berjalan dengan baik.
Selain itu, mereka hadir sebagai kuasa hukum dari tersangka karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum.
Maka menurutnya, sebagai kuasa hukum mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pagedangan dan Kejaksaan Negeri Tangsel.
“Kami berharap agar supaya penyidik tetap profesional dalam menangani kasus ini dan kami juga berharap agar klien kami diperlakukan dengan baik dan tidak ada tindakan-tindakan yang membuatnya klien kami merasa tertekan serta kami juga berharap agar perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” jelas Kuasa Hukum Dolfie Rompas.
Terpisah, pihak keluarga korban yaitu Melisa yang merupakan kakak kandung korban dengan kuasa hukum, menceritakan sebelum kejadian pada malam tahun baru korban berpamitan akan merayakan malam tahun baru bersama-teman.
“Namun, saya tidak tau siapa temannya. Saya berpikir dia sudah janjian bersama temannya dan sebelum pergi dia (korban-red) sempat memeluk saya dengan berkata “kak saya pamit, mau malam mingguan ya jelasnya, saya juga mengizinkan karena kebetulan malam minggu dan malam tahun baru,” ungkapnya.
Lalu pada siang hari, lanjut Melisa, awalnya dirinya mendapatkan kabar melalui telepon dari bibinya bahwa adiknya menjadi korban pembunuhan.
“Saya langsung bergegas ke lokasi tempat dimana ditemukan korban di daerah Grand Swit BSD. Sesampainya di lokasi, saya lihat korban (adek saya) sudah tidak bernyawa lagi,” beber Melisa dengan raut wajah yang sedih.
Lebih lanjut Melisa menyampaikan, bahwa dengan kasus yang menimpa adiknya, pihak keluarga korban berharap kasus ini para pelaku bisa dihukum yang seadil-adilnya sesuai apa yang telah mereka perbuat terhadap adiknya karena menurutnya ini ada indikasi pembunuhan berencana.
Diketahui sebanyak 70 adegan demi adegan yang diperagakan oleh pelaku S (20) dan I (22) sesuai apa yang terjadi dari awal hingga terakhir. Dan dalam rekontruksi ini juga turut menghadirkan saksi–saksi pada saat kejadian. (Albert S)