Sukabumi, Demokratis
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang bersumber berasal dari masyarakat, BUMN, industri swasta serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lain-lain.
Adapun penerimaan Baznas Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi Jl. Veteran II No. 2, Gunungparang, Kecamatna Cikole, berupa: zakat mal, zakat penghasilan, zakat fitrah, infak umum dan lainnya.
Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir menyampaikan, Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang memiliki tugas mengumpulkan dana zakat, infak dan sedekah sebanyak-banyaknya dan menyalurkannya seluas-luasnya untuk kebermanfaatan bagi umat.
“Capaian dana terhimpun di tahun 2022 sebesar Rp7,9 miliar, dana terhimpun tersebut melebihi target,” jelaskan Miftah, Senin (9/1/2023).
Ketua Baznas Kota Sukabumi mengatakan, pencapaian kinerja dan program Baznas Kota Sukabumi pada tahun 2022 meliputi 3 fokus pencapaian di antarnya: penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian.
“Dari target 6,6 miliar dan setelah kemaren kami hitung dari laporan itu mencapai 7,9 miliar rupiah, jadi ada di atas target. Peningkatannnya 24 persen,” katanya.
Menurut Miftah Amir, Baznas Kota Sukabumi juga telah melakukan beberapa penyaluran dengan menggunakan pola lama seperti halnya melalui pengajuan proposal yang sudah diketahui oleh pihak RT, RW, Kelurahan maupun DKM setempat.
“Sejauh ini data yang sudah tersalurkan, seperti pemberian modal usaha sebayak 300 orangan, pembinaan untuk jompo berjumlah 200 orang, dan 400 ulama (marbot) di program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Selain itu, Baznas Kota Sukabumi berkolaborasi antara Baznas Provinsi dan Pusat di tahun 2022 lalu, membangun 13 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” pungkasnya. (Iwan)