Subang, Demokratis
Tim kuasa hukum Khaerul Anwar biasa disapa Boby, Direktur Operasional BUMD PT Subang Sejahtera, dari Kantor Hukum Republik Law Firm, Sutarno Sirait, SH., membantah tudingan adanya suap atau gratifikasi yang dilakukan kliennya terhadap Ketua DPRD Subang Narca Sukanda terkait proses dua Raperda Ekosistem Investasi Daerah dan Optimasi BUMD sebagaimana beredar di media masa maupun media sosial yang ditudingkan oleh Ujang Sumarna anggota DPRD Subang Fraksi Gerindra.
Sutarno memastikan, tuduhan gratifikasi yang dialamatkan kepada kliennya, tidak benar. Bahkan, kliennya sangat keberatan atas tuduhan tersebut.
“Hari ini kami sudah memenuhi undangan Polres Subang terkait laporan pengaduan LSM NKRI Subang pada 8 Desember 2022 yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Sutarno kepada awak media saat gelar jumpa pers di Kantor Hukum Republik Law Firm, Senin (9/1/2023).
“Kami membantah informasi yang beredar di media masa maupun media sosial bahwa klien kami melakukan gratifikasi. Informasi itu tidak benar, klien kami sangat keberatan bahwa perbuatan yang dianggap menyuap Ketua DPRD itu tidak ada. Bahkan tuduhan adanya perintah dari Bupati Subang ihwal penggolan dua Raperda itu juga tidak benar. Tidak ada perintah dari bupati,” tegas dia.
Pihaknya juga sudah melakukan pendampingan terhadap kliennya di kepolisian.
“Klien kami sangat kooperatif, taat hukum sebagaimana warga negara yang baik, serta sudah menjawab semua pertanyaan dari penyidik,” ucapnya.
Sutarno kemudian mengungkap kronologis pertemuan antara kliennya dengan Ketua DPRD Subang Narca Sukanda yang tujuannya hanya untuk pamit pulang setelah sebelumnya mengikuti rapat dengan DPRD Subang.
“Kronologisnya ketika itu klien kami mengikuti undangan rapat, setelah selesai rapat, tepatnya di jam istirahat, klien kami menemui ketua dewan bertujuan untuk pamit pulang. Jadi peristiwanya seperti itu yang dilakukan klien kami,” kata Sutarno.
Karena itu, sambung dia, kliennya sangat keberatan dengan tuduhan suap atau gratifikasi terkait raperda tersebut. Terlebih, kliennya sendiri tidak tahu menahu ihwal Raperda tersebut.
“Jadi klien kami sangat keberatan dengan tuduhan dari US bahwa klien kami menyuap ketua Dewan Narca Sukanda agar memperlancar Raperda tersebut. Apa yang dituduhkan itu tidak benar. Bahwa klien kami sendiri tidak tahu menahu terkait Raperda itu, karena undangan saat itu terkait pembahasan peningkatan PAD Kabupaten Subang, dan klien kami selaku Direktur Operasional BUMD (PT SS) hadir terkait peningkatan PAD itu. Jadi sama sekali tidak membahas Raperda. Karena itu informasi yang beredar saat ini salah, tidak benar,” jelas Sutarno.
Kuasa hukum lainnya, Aria, SH., juga menegaskan, pada saat pertemuan kliennya dengan DPRD itu samasekali tidak membahas soal Raperda, melainkan soal peningkatan PAD Subang.
“Saat itu DPRD mengundang semua BUMD Subang untuk mempertanyakan bagaimana peningkatan PAD, jadi pembahasannya tidak melebar ke mana-mana, apalagi terkait Raperda, karena memang bukan ranahnya,” imbuhnya. (Abh)