Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Melalui Somasi Kuasa Hukum HIRPA, RM Padang ‘Pusako Minang’ di Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya Sepakat Untuk Tidak Menempelkan Label Harga di Muka Toko

Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis

Melalui somasi Kuasa Hukum Perkumpulan Himpunan Pedagang Rumah Makan Padang (HIRPA) Tasikmalaya, akhirnya RM Padang ‘Pusako Minang’ yang berlokasi di Desa Tanjungmekar-Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya sepakat untuk tidak menempelkan label atau keterangan harga di muka tokonya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kantor Hukum Law Office Wahyu S Ma’arif & Partners yang menangani HIRPA Tasikmalaya telah melakukan somasi kepada pelaku RM Padang yang dianggap melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat dengan mencantumkan tulisan Serba, Cuma, Promo, Paket dan Angka nominal di depan rumah makannya. Sebelumnya Kuasa Hukum HIRPA juga sudah melakukan upaya persuasif kepada pemilik RM Padang ‘Pusako Minang’ tersebut, namun tidak membuahkan hasil alias nihil.

Untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka HIRPA mengambil langkah dengan menggandeng Kuasa Hukum yang ditunjuk. Setelah ada kesepakatan, kantor hukum bertindak melakukan somasi ke rumah makan tersebut dan kini permasalahannya langsung ditangani oleh kuasa hukum dalam penyelesaian. Keberatan anggota HIRPA dalam hal ini tidak dalam rangka melarang berjualan dan atau mengatur urusan harga jual.

Alhamdulillah, selang beberapa hari setelah diberikan somasi akhirnya ada kesepahaman yang terjalin, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan,” ucap Wahyu kepada wartawan melalui pesan Whatsapp yang disampaikan, Selasa (10/1/2023).

Disebutkan Wahyu, rumah makan tersebut bersedia dan tidak keberatan untuk tidak lagi menempelkan label/keterangan harga di depan tokonya. Dan setelah ada kesepahaman, rumah makan tersebut akan mengganti keterangan harga dengan istilah yang dapat diterima oleh pengusaha lainnya.

“Umpamanya dengan memakai nama, Harga merakyat, Harga terjangkau, Paket murah dan sejenis lainnya,” terangnya.

Dalam pernyataan yang ditandatangani pemilik rumah makan tersebut tertulis. Dengan ini saya pemilik ‘RUMAH MAKAN PADANG PUSAKO MINANG’ beserta Cabangnya bersedia untuk tidak menempelkan di muka toko, dan atau di depan toko, menu paket murah dengan keterangan harga.

Di tempat terpisah, awak media mencoba meminta tanggapan kepada Ketua HIRPA Tasikmalaya. Dirinya membenarkan bahwa HIRPA melalui Kuasa Hukumnya telah menyelesaikan permasalahan antara HIRPA dengan RM Pusako Minang.

“Kami bersyukur, bahwa pemilik RM Pusako Minang bersedia bekerjasama untuk tidak menempelkan harga murah di depan warungnya,” sebut Usman Koto melalui pesan Whatsapp ketika dimintai keterangan oleh wartawan.

Pihaknya berharap, semua pelaku rumah makan Padang yang berada di wilayah Kota/Kab. Tasikmalaya dan Ciamis agar tidak memasang harga murah/obral di depan warungnya.

“Hal itu kami anggap perbuatan yang merendahkan kuliner asli minang yang bisa juga mematikan pasaran di warung Padang lainnya. Jika masih ada ditemukan RM Padang seperti itu, kami tidak segan-segan untuk menyelesaikan melalui Kuasa Hukum yang kami tunjuk,” ungkapnya.

Lanjut Usman, HIRPA mengapresiasi kepada pemerintah setempat seperti Kepala Desa, Ketua LPM dan Tokoh Masyarakat lainnya yang sudah melakukan Cipta Kondisi, sehingga musyawarah dan kesepakatan itu berjalan lancar. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles