Kota Tasikmalaya, Demokratis
Setelah adanya pemberitaan dari media online terkait adanya oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang diduga melakukan politik praktis dengan menggiring, mengarahkan dan menginstruksikan secara lisan kepada struktur guru dan kepala sekolah untuk Pemilu Legislatif 2024 yang ditujukan ke parpol tertentu lalu diteruskan dengan berita selanjutnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung merespon dan segera menindaklanjuti dengan membentuk tim dipimpin oleh Rino Sundawa Putra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Disampaikan Rino, timnya yang datang ke beberapa sekolah di Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu untuk menemui struktur sekolah tentang kebenaran berita tersebut.
“Kami dari Bawaslu tentunya merespon dan menindaklanjuti sekecil apapun informasi tersebut dan kami berkewajiban menindaklanjuti. Ini baru sebatas informasi dan bukan laporan, pada prosesnya kami melakukan penelusuran melalui aspek pembuktiannya,” ucapnya kepada awak media ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut di Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rabu (11/1/2023).
Bahkan, lanjut dia, sampai sekarang saksi kunci yang melempar informasi ke publik belum bisa ditemui pihak Bawaslu untuk berkomunikasi.
“Saksi kunci sangat penting untuk bisa mengurai lebih detail dugaan tersebut masih belum bisa dihubungi. Kita sudah chat dan beberapa kali ditelepon namun belum direspon. Padahal kesaksiannya sangat penting untuk mengurai peristiwa detailnya untuk menyusun pembuktian,” terangnya.
Menurut dia, jika mau yang bersangkutan membuat laporan saja, penuhi formil materilnya maka akan mudah melakukan proses pembuktiannya.
“Sebab isunya sudah dilempar ke publik dan sudah sampai ke kami. Penuhi kepastian hukumnya, jangan kemudian publik dipenuhi dengan berbagai asumsi,” ujarnya.
Lebih lanjut Rino menjelaskan, dari penelusuran yang mewawancarai beberapa kepala sekolah dan Ketua K3S sejauh ini mereka tidak pernah mendengar atau melihat dalam forum itu oknum pejabat Dinas Pendidikan tersebut melakukan penggiringan ke salah satu parpol tertentu.
“Namun kami berupaya mencari bukti dengan metode lain, kami tetap berharap dari saksi kunci mau menjelaskan dengan bukti-bukti untuk proses selanjutnya,” urainya.
Disebutkan Rino, jika terbukti maka pelanggaran atas ketentuan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana seorang ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.
“Ada dua dimensi ketentuan yang dilanggar, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN, Peraturan Pemerintah berikut peraturan turunannya dimana seorang ASN pada prinsipnya tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, harus netral, profesional dan tidak boleh dalam intervensi politik manapun. Jika terbukti kita susun rekomendasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberi sanksi,” paparnya. (Eddinsyah)