Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miko Kamal: Siswa Mesti Ikut Berpartisipasi Menjaga Kebersihan Kota

Padang, Demokratis

Setelah sekitar 1 bulan vakum, Peradi Goes to School (PGtS) kembali digelar Jumat, 13 Januari 2023. PGtS seri ke-10 ini diselenggarakan di SMK Negeri 2 Padang, Simpang Haru, yang dihadiri sekitar 200 orang siswa.

Kegiatan dibuka oleh Kepala SMK Negeri 2 Padang Drs. Rusmadi. M.Pd. Dalam sambutannya, Rusmadi menyampaikan terima kasih kepada pengurus DPC Peradi Padang yang telah memilih SMK Negeri 2 Padang sebagai tempat penyelenggaraan PGtS Seri ke-10.

“Kami sangat senang, Peradi Padang memilih sekolah kami untuk kegiatan PGtS. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, anak-anak kami menjadi siswa dan siswi yang sadar hukum,” kata Rusmadi.

Yang bertindak sebagai nara sumber pada PGtS Seri ke-10 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Sekretaris Mevrizal, S.H., MH.

Miko Kamal menyampaikan materi tentang seluk beluk advokat dan organisasi serta hukum tentang tawuran, hukum lalu lintas dan hukum kebersihan.

Dalam paparannya, Miko Kamal yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menekankan pada pentingnya siswa mempraktikkan gaya hidup bersih. “Secara umum, masyarakat kita belum terbiasa hidup bersih. Sampah berserakan di mana-mana. Dimana ada keramaian di sana sampah bertebaran. Sebutlah tempat wisata, pasar dan sungai,” kata Miko.

Miko mengimbau peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Siswa harus berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Siswa harus berani menegur orang yang membuang sampah sembarangan,” lanjut Miko.

“Secara hukum, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dihukum paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak 5 juta rupiah. Hal itu termaktub di dalam Pasal 63 Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Miko lebih lanjut.

Sedangkan Mevrizal menyampaikan materi tentang anak berhadapan dengan hukum. Dalam presentasinya, Mevrizal menyampaikan bahwa ABH terdiri dari 3 bentuk: anak sebagai pelaku pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi dalam kasus pidana.

Dalam ketiga hal tersebut, anak mendapatkan penanganan khusus atau tidak disamakan dengan penanganan orang dewasa. Misalnya, kalau ada anak yang ditahan, maka penahanannya dipisahkan dari tahanan dewasa. “Kekhususan penanganan ABH adalah pengalihan penanganan perkara secara pidana ke proses di luar pengadilan (diversi) dan konsep keadilan restoratif,” kata Mevrizal.

Dalam sesi tanya jawab, seorang penanya Dhea Octa Siskia menyampaikan keprihatinannya terhadap sampah yang berserakan di banyak tempat. Dhea bertanya tentang bagaimana caranya membangun partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.

“Pak Miko, sebagai remaja apa yang bisa kami lakukan untuk membangun partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan bagus tersebut, Miko berjanji akan menghubungkan Dhea dengan komunitas yang peduli lingkungan untuk secara bersama-sama menjaga kota.

PGtS Seri ke-10 dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang di antaranya Mevrizal, Yudi FrimayudaRezki februarianto, Sheryn Lisara, Upik Rizki Ramona, Yusi Marlina, Adrian Bima Putra, Suci R. Putri dan Susan Handrea. (Addy DM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles