Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koalisi Ormas-LSM Kembali Menggelar Aksi Pasang Spanduk Dugaan Kebocoran Retribusi Sampah 2015-2020 di Dinas LH Kota Tasikmalaya, Inspektorat Diminta Segera Audit

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Koalisi Ormas-LSM yang terdiri dari Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P), Jaringan Nurani Rakyat (Janur), DPC Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya, Komite Pencegahan Korupsi Biro Kota Tasikmalaya, Para Analis dan Kebijakan Rakyat serta Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya mengadakan aksi pasang spanduk lagi di depan Kantor Balai Kota Tasikmalaya. Kali ini tulisan spanduk tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya yang mengkritisi adanya dugaan Kebocoran Retribusi Sampah dari Tahun 2015 sampai 2020.

Spanduk terbentang di depan Balai Kota Tasikmalaya itu bertuliskan ‘Inspektorat Segera Audit Dugaan Kebocoran Retribusi Sampah Tahun 2015-2020 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya’.

Dengan adanya kebocoran tersebut bisa berakibat tidak adanya peningkatan pelayanan dalam mengatasi permasalahan sampah yang menumpuk di jalan, ditambah belum cukupnya sarana dan prasarana di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya yang bisa dikatakan masih jauh dari kata ideal. Diharapkan dengan aksi pasang spanduk mengkritisi itu segera direspon oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Inspektorat untuk melakukan audit retribusi sampah yang terindikasi adanya kebocoran. Demikian pernyataan itu disampaikan oleh salah satu Perwakilan dari Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya, Dede Sukmajaya kepada wartawan usai pemasangan spanduk di depan Kantor Balai Kota, Senin (16/1/2023).

“Secepatnya permasalahan ini harus disikapi oleh Pj. Wali Kota Tasikmalaya tentang Retribusi sampah dari tahun 2015 sampai 2020, dan jangan hanya berkutat di Satgas Sampah saja,” ucap Dede Sukmajaya Ketua LSM Pakar ini didampingi rekan lainnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan Pj. Wali Kota sudah baik namun persoalan retribusi sampah jangan sampai dilupakan. Sehingga pihaknya pun meminta agar melakukan pengecekan ke Dinas LH bagaimana PAD retribusi sampah dari 2015-2020 apakah sudah betul tata kelola majemennya.

“Kami berpandangan tata kelola manajemen periode tahun tersebut patut dipertanyakan karena berdampak pada pelayanan sarana prasarananya sekarang ini,” terangnya.

Menurut dia, ketika ini diaudit oleh Inspektorat lalu ternyata benar terjadi dugaan seperti yang disampaikan. Itu bisa jadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan tentang permasalahan sampah di Kota Tasikmalaya dan peningkatan PAD dari retribusi sampah itu sendiri.

“Kami pantau di lapangan potensi retribusi sampah ini sangat besar. Misalkan di sana ada pasar dan perumahan,” jelasnya.

Ditegaskan Dede, jika Inspektorat Kota Tasikmalaya tidak segera melakukan audit, pihak pun tidak ragu-ragu segera akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH).

“Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya akan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum bilamana Inspektorat Kota Tasikmalaya tidak bersikap atau melakukan tindakan melakukan audit retribusi sampah,” pungkasnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles