Pakpak Bharat, Demokratis
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat dipimpin KBO Sat Narkoba mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan dan memiliki jenis sabu, Rabu (22/2/2020) sekira pukul 16.30 wib.
Hal tersebut berdasarkan LP / 04 / I / 2020 / SU / PPB / Rea Narkoba, 22 Januari 2020, pelaku ditangkap di Jalan Anak Menjae Desa Siempat Rube Satu, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, tepatnya di dalam gubuk ladang milik Sabar Manik alias Pak Dewi dan Arjono Sitorus alias Sitorus.
Kasat Narkoba AKP Satria Sembiring mewakili Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P Hasibuan SIK MH mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan hasil penyelidikan maka Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap dua diduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Anak Menjae Desa Siempat Rube I, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, tepatnya di dalam gubuk ladang milik Sabar Manik alias Pak Dewi. Dari pelaku ditemukan barang bukti tsb di atas. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan ke Polres Pakpak Bharat.
“Adapun barang bukti yang ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua ukuran sedang, 2 buah pipet bengkok, 1 buah pipet lurus, 1 buah kaca pyrex bekas pakai, 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil yang diduga berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 buah gulungan kertas timah rokok, 1 mancis tanpa tutup kepala, 1 buah mancis bekas pakai dan total berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan 0,18 gram,” tegas AKP Satria Sembiring. (Asb)