Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Apa Penetapan Tersangka Kasus 374 Jo 378 KUHPid di Polres Padang Sidempuan Lamban?

Padang Sidempuan, Demokratis

Tim Kuasa Hukum H. Ahmad Faisal Siregar selaku korban dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pengurus Koperasi PKP RI yang berkantor di Jalan Kenanga, Kota Padang Sidempuan dalam konfersi pers, Rabu (18/1/2023) menyatakan bahwa pihak penyidik dan penyidik pembantu Polres Tapsel diduga “lambat” memberikan penetapan tersangka terhadap oknum pengurus Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia yang berinisial Z.F.Mtd (Ketua), Hj. N H Hrp (Sekretaris) dan M selaku Bendahara PKP RI. “Padahal persyaratan untuk penetapan status tersangka sudah cukup bukti,” terang Adi Guna Prawira, SH, MH didampingi Maysarah Siregar, SH., Miswarsyah Harahap, SH dan Mucshi Wali Ilman, SH.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dilihat dari fakta–fakta penyidikan, tim kuasa hukum AF. Siregar mendesak Kapolres Kota Padang Sidempuan dalam penegakan hukum agar memerintahkan penyidik dan penyidik pembantu untuk menetapkan status tersangka oknum pengurus Pusat PKP-RI Kota Padang Sidempuan yang telah memenuhi unsur pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 184 ayat 1 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 66 ayat 2 KUHAP tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

“Sebagai negara hukum di NKRI ini, bahwa sebagai warga negara Indonesia khususnya para penegak hukum yang profesional kiranya berfikir dan bertindak bijak serta percaya bahwa hukum masih berlaku di negara ini,” tegasnya.

Sementara itu, laporan kasus ini sudah diawali pada bulan September 2022 yang lalu, artinya sudah 4 (empat) bulan dengan LP Nomor : LP/347/IX/2022 SU/PSP tanggal 22 September 2022 yang sedang menangani dugaan kasus tindak pidana penggelapan dana simpanan pokok Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) di Kepolisian Resort Kota Padang Sidempuan.

“Sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana yang sudah memperoleh bukti yang cukup  berdasarkan pasal 17 KUHAP dan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 66 ayat 2 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara RI kepada Oknum PKP RI Kota Padang Sidempuan,” imbuhnya.

Maysarah Siregar, SH salah satu kuasa hukum menambahkan bahwa jumlah simpanan deposito (alm) H. Hasbullah Siregar di PKP RI tersebut sebesar Rp.3.722.000.000,- dan jumlah jasa bunga yang harus dibayarkan koperasi dimaksud yakni Rp.46.338000,- per satu bulan, namun sejak April 2019 jasa/bunga dari deposito tidak pernah dikeluarkan oleh koperasi tersebut.

“Oleh karena tidak dikeluarkan oleh pihak koperasi, maka klien kami ingin menarik simpanan deposito ayah H. Ahmad Faisal Siregar yakni : (Alm) H. Hasbullah Siregar, akan tetapi pihak koperasi tidak bisa memberikan simpanan deposito yang dimaksud dengan dalih bahwa uangnya telah menyebar atau dipinjam kepada anggota Koperasi lainnya,” jelas Maysarah kepada Demokratis, Rabu (18/1/2023).

Lain lagi dengan korban yang lain dari PKP RI yakni Hj. Timaida Harahap dengan deposito sebesar Rp.2.776.500.000,- yang seharusnya setiap bulan menerima jasa/bunga seposito sebesar Rp.35.775.000,-. “Namun yang diterima sejak bulan Agustus 2022 hanya menerima Rp.4 jutaan lebih, ini artinya pengelolaan PKP RI tidak transparan kepada nasabah,” jelas Maysarah. (U. Nauli Hsb)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles