Institusi filantropi kita kenal bertujuan untuk humanisme dan solidaritas sesama manusia. Berawal dari pelaksanaan wakaf zakat dan lainnya. Karena sifat dan cakupannya luas seperti manajemen dan tujuannya.
Bagaimana berkiprah supaya pelaksaan zakat dan infaq (penggalian dana) secara bertanggung jawab. Bila tidak jelas, maka pemberi dana bisa tidak yakin. Akan timbul masalah krisis kepercayaan.
Keadaan itulah kemudian jadi fungsi kegiatan filantropi. Dari asal defenisi bahasa Yunani Kuno maknanya ialah kemanusiaan. Konsep filantropi kemudian dihubungkan dengan cabang atau pengembangan ekonomi masyarakat yang kini makin banyak ditekuni orang.
Menjadi amal saleh yang pahalanya mengalir terus. Meskipun yang beramal tidak ada lagi. Dengan demikian amalan filantropi adalah amalan yang penting, karena berketerusan.
Karena konsep amalan filantropi maka tak mengherankan menjadi amalan yang dipelajari menjadi cabang ilmu pengetahuan yang semakin penting pula kita telaah.
Adalah Doktor Kuntowijoyo almarhum memperkenalkan sosial profetik. Ia menghubungkan dengan zakat sosial. Bagi budayawan dari Kota Yogyakarta itu, kalau ada zakat dua setengah persen atas barang emas kenapa bagi kosultan tidak ada zakat sosial. Penghasilan zakat emas bisa lebih kecil dari zakat yang bergaji besar. Inilah menyebabkan ia berpendapat para kosultan itu wajib hukumnya berzakat sosial.
Hal itu menyusullah sosial profetik (pekerjaan kemasyarakatan kenabian) sebagai konsep kemasyarakatan. Sebagai perluasan dari ilmu-ilmu sosial yang telah ada. Menjelma jadi perhatian masyarakat global.
Meminjam istilah Detry seorang pengamat sosial dalam risetnya menyatakan bahwa dilihat dari fungsi filantropi bertujuan antara lain adalah kemanusiaan, terutama bidang ekonomi kemiskian membah juga sedekah jariyah mengimplementasikan zakat, wakaf dan infaq. Dasarnya adalah mananjemen yang modern ditandai oleh unsur tranparansi dan akuntabel.
Dalam artikelnya pada September 2022 ia menulis hal itu. Ia menekankan filantropi adalah lembaga yang memfungsikan wakaf dan zakat dalam sumbangan sosial masyarakat.
Dalam ajaran agama Islam dikenal sedekah jariyah sosial. Dalam hadis Rasulullah dikutip oleh Ibnu Qayyim dalam riwayatnya teks yang berbunyi:
Idza mata ibnu adam. Inqataa amalihi salasin shadaqah jariah waladun shalih yaataafauu biih (Kalau wafat anak Adam maka putuslah segala amalnya kecuali dua hal yaitu amalan jariyah dan anak yang salih yang mendoakan).
Tegasnya amal yang dikatakan akan bermaanfat terus dan anak salih yang mendoakan. Amal atau perbuatan tersebut akan terus mengalir mski yang bersangkutan telah wafat.
Pada akhirnya kita mencatat filantropi wajib kiat pelajari. Ajaran Islam yang humanis. Solider untuk semua manusia. Ini sebagai ajaran yang inspiratif, berguna dalam menghadapi krisis dunia global saat ini. Mari kita amalkan!
Jakarta, 16 Januari 2023
*) Penulis adalah Doktor Dosen Universitas Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Jakarta