Dairi Sumut, Demokratis
Pengurus PDIP Kabupaten Dairi mendirikan posko pengaduan bagi ASN korban mutasi, Jumat (17/1/2020). Pasalnya, kbijakan mutasi ASN oleh Bupati Dairi Eddy Berutu dinilai meresahkan.
Sejak akhir tahun 2019 lalu, Bupati Dairi Eddy Berutu gencar melakukan mutasi terhadap ASN di lingkungan Pemkab Dairi.
Tahap pertama dimulai tanggal 29 November 2019, kemudian lanjut pada 31 Desember 2019, dan teranyar tanggal 13 Januari 2020.
Terhitung ada 855 ASN yang dilantik alias diambil sumpah/janjinya oleh Eddy Berutu dalam tiga ronde tersebut.
Kebijakan mutasi ASN itu dianggap meresahkan oleh sebagian masyarakat dan ASN. Hal tersebut mendorong Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cabang Dairi mengambil sikap.
Jumat (17/1/2020), mereka sepakat membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi setiap ASN terdampak mutasi.
“Hari ini hanya launching saja. Efektifnya, Senin (20/1/2020) mendatang. Jadi, sekarang kita belum ada terima pengaduan. Sebelum posko ini kita buka, kita sudah rapatkan dahulu,” kata Ketua DPC PDIP Dairi, Resoalon Lumban Gaol saat ditemui Tribun Medan di Markas PDIP Dairi, Sidikalang, Jumat (17/1/2020).
Resoalon didampingi Wakil Ketua DPRD Dairi, Halvensius Tondang, mengatakan, di posko itu, ASN korban mutasi janggal atau masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan mutasi itu boleh mengadu. PDIP akan membantu melakukan advokasi.
“Kita melihat, mutasi yang sudah tiga kali, banyak ASN menilainya janggal. Tidak pas sesuai peraturan. Karena itu, kita fasilitasi pos pengaduan di sini. Di posko ini, mereka bisa menyampaikan uneg-unegnya,” ujar Resoalon.
Contoh kebijakan mutasi meresahkan dimaksud, lanjut Resoalon, salah satunya ialah penempatan ASN tidak pas. Lalu, ada pula ASN yang sampai tiga kali kena mutasi.
“Contohnya, ASN berpangkat (golongan/ruang-red) III-A ditempatkan pada jabatan, yang mana ada bawahannya berpangkat IV-A. Kemudian lagi, ada ASN yang dalam tiga ronde mutasi, tiga kali kena. Belum sebulan menjabat, sudah dimutasi lagi, dimutasi lagi,” tutur Resoalon. (Puridin)