Selasa, Oktober 1, 2024

Korban Peristiwa Longsor di Caringin Tuntut Kembali Pembangun Rumah Kepada Pemilik Lahan

Sukabumi, Demokratis

Peristiwa tanah longsor yang menelan 3 orang korban meninggal dunia serta satu keluarga kehilangan tempat tinggal diduga diakibatkan jebolnya kolam pemancingan yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2022 tahun lalu di Kampung Ciletik RT 07 RW 02 Desa Pasir Datar Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menjadi konflik berkepanjangan dari pihak korban Enjang (50) yang rumahnya rusak berat akibat peristiwa tersebut.

Kesepakatan tak kunjung direalisasikan oleh pemilik kolam untuk membangunkan kembali rumahnya. Akhirnya, Enjang selaku pemilik rumah yang rusak berat, meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo yang beralamat Jln Bojong Setra No. 19 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, diterima langsung surat kuasa oleh tim LBH Awalindo Bang Rinjanis, SH.

“Peritiwa kejadian musibah yang menimpa saya sekeluarga menjadi banyak pikiran akibat dampak kejadian tanah longsor rumah saya rusak berat (hancur), kami sekeluarga tidak apa-apa,” papar Enjang bersama kuasa hukumnya, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, selain memikirkan bagaimana membangun kembali rumah, mereka juga kehilangan saudara yang sudah meninggal dunia. “Saya selaku kepala keluarga berkewajiban kembali untuk memberikan tempat tinggal (rumah) terhadap keluarga saya sendiri,” lanjutnya.

Sementara janji pemilik lahan yang mau menyanggupi, mengganti dan bertanggung jawab, sampai saat ini belum pernah datang dari kejadian peristiwa itu, apalagi menepati janji untuk kembali membangunkan kembali rumahnya.

Sementara di tempat yang sama, pihak kuasa hukum mengatakan, tim dari LBH Awalindo atas nama Rizanis Muslim, SH, Dadi Kusnadi, SH dan Ketum dr Auliya Taswin, SH, MH dan para legal segera akan menindak lanjuti permasalahan ini.

“Surat kuasa yang sudah kita terima dari saudara Enjang dan keluarga menyikapi dari korban bencana longsor di Desa Pasir Datar Indah Kampung Cileutik Desa Pasirdatar Kecamatan Caringin,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini kejadian tersebut hingga saat ini tidak ada realisasinya. Maka dari itu, pihaknya dari tim LBH Awalindo membuat laporan atau aduan lengkap kepada pihak Polres Sukabumi di mana surat laporan yang diberikan diterima dengan No 003/lapdu,BAKET legal opini, /LBH awalindo- Awalindo low pirm /ll/ SMI/2023.

“Di mana dari laporan tersebut hingga sampai saat ini belum kita terima konfimasi tentang laporan kita atau verifikasi tesebut, dan kita mengharapkan segera untuk ditindak lanjuti sehingga kita mendapatkan informasi SP2HP, A1-nya, kita tunggu informasinya dari pihak Polres,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, atas kejadian inilah Enjang meminta bantuan hukum bagaimana penyelesaian dan untuk bisa mendapatkan haknya kembali.

“Dia pun memberikan surat kuasa pendampingan hukum ke LBH. Pihak penerima kuasa terus bergerak, dari mulai meminta keterangan dari kepala desa pemilik lahan, dan saksi-saksi,” tegasnya.

Setelah merasa lengkap semua keterangan dan cukup alat bukti kalau bencana tersebut (human error) kesalahan manusia LBH pun membuat laporan di Polres Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3/2/2023 dengan No 003/lAPDU, BAKET, legal opini,/ LBH Awalindo _ LBH awalindo (legal opini).
“Karena setelah diadakan mediasi yangdi hadiri Forkopincam tidak merealisasikan pemufakatan saudara Dedi/Cepot jadi terlapor,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles