Selasa, November 5, 2024

Ketua Panwaslu Kecamatan Binong Lantik Anggota PKD se-Kecamatan Binong

Subang, Demokratis

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, melantik 9 Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di GOR Kecamatan Binong, Senin (6/2/2023).

Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait seperti Camat Binong bersama jajaranya, Kapolsek, Danramil dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Binong.

Adapun nama ke 9 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dilantik tersebut yaitu Asep Saepi (Desa Nanggerang), Ino Sutrisno (Desa Citrajaya), Sadili (Desa Mulyasari), Aan Subhan (Desa Karangsari), Aji Tantular (Desa Kediri), Dodie Muchtadi (Desa Binong), Ahsani Taqwim (Desa Kihiyang), M. Arifudin. G (Desa Karangwangi), Slamet M. Iqbal (Desa Cicadas).

Ketua Panwaslu Kecamatan Binong Lukmanul Hakim, S.Pd mengatakan bahwa ke 9 PKD yang telah dilantik adalah orang-orang pilihan.

“Mereka terpilih sudah melalui mekanisme dan regulasi yang telah ditentukan oleh Perundang-undangan,” kata Lukmanul Hakim.

Menurut Lukman biasa dia disapa, Pemilu merupakan momentum bagi rakyat untuk memberi legitimasi kepada kekuasaan (baca: berdaulat).

Pemilu dalam rangka menyeleksi kader terbaik Parpol menjadi pemimpin.

Pemimpin itu harus berintegritas dalam artian bersikap sportif, jujur, adil dan visioner.

PKD bisa disebut, lanjut Lukman, garda terdepan dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan demokratis, sehingga mensyaratakan harus berintegritas. “Saya berharap semua PKD yang telah dilantik mampu menjalankan amanah dengan baik serta memilik integritas, netralitas, jujur dan adil demi tegaknya keadilan Pemilu tahun 2024,” katanya.

Lukman juga berharap dengan dilantiknya PKD yang ditugaskan di 9 desa ini proses pengawasan di semua tahapan bisa dilakukan secara maksimal sehingga Pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan sukses tanpa ekses.

Sementara Camat Binong H Hazizul Hakim, S.Sos, M.Si dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi dan bersinergi.

Dalam menjalankan tugas dan dan fungsinya PKD harus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, hal ini dimaksudkan agar tidak over lap dan menjaga kekompakan.

Tak hanya itu, Hazizul meminta bahwa dalam pengawasan para PKD harus memiliki keseriusan dalam bekerja.

“Dalam bekerja jangan main-main, bersinergilah dengan semua pihak terutama dengan jajaran Panwascam, spirit bekerja ikhlas dan totalitas harus dibangun, agar dicapai Pemilu yang berkualitas, demokratis dan bermartabat,” tandasnya.

Di kesempatan sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin, S.Hi selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2 HM) mengucapkan selamat atas terpilih dan dilantiknya para anggota PKD di desa-desa se-Kecamatan Binong yang dipandang cukup obyektif dalam proses rekrutmennya. “Sehingga orang-orang yang terpilih ini merupakan sosok terbaik dari yang baik,” ujarnya.

Iman biasa ia disapa menyebut, terhitung sejak dilantik sebagai anggota PKD, mereka sudah mulai bekerja dengan tugasnya yaitu mengawasi setiap tahapan Pemilu terutama yang terdekat yaitu verifikasi faktual dukungan calon DPD yang berada di wilayah kerja masing-masing dan kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Dikatakannya, esensi coklit itu meliputi rangkaian empat kegiatan di antaranya: (1). Memperbaiki data pemilih yang belum lengkap/benar; (2). Mencatat data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TSM); (3). Mencatat/mendaftar pemilih yang belum terdaftar dan (4). Memberikan tanda bukti pendaftaran pemilih dan menempelkan stiker di depan rumah pemilih.

Selanjutnya Iman menekankan dalam pengawasan proses coklit PKD harus bisa memastikan bila Pantarlih: (1). Mampu berkordinasi dengan RT, RW setempat; (2). Melakukan coklit dari rumah ke rumah dan tidak boleh digantikan oleh orang lain; (3). Mencocokan daftar pemilih dalam form model A dengan KTP-el; (4). Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) tapi belum terdaftar, memperbaiki data pemilih; (5). Mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tapi masih tercantum (meninggal dunia, pindah domisili, berubah status TNI-Polri, belum genap 17 tahun dan belum kawin, tidak ada keberadaannya, terganggu jiwanya berdasarkan keterangan dokter, sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; (6). Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disstabilitas; (7). Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memeiliki KTP-el; (8). Menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih dan menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; (9). Pantarlih menyerahkan hasil pemutakhiran kepada PPS.

Hal paling esensi Iman mengingatkan agar PKD bisa mengawal dan memastikan agar petugas Pantarlih dan coklit benar-benar bagi pemilih yang MS tercatat dalam daftar pemilih. Tidak lagi terjadi peristiwa yang aneh-aneh. Dirinya mencontohkan kejadian di suatu daerah ketika berlangsung Pantarlih kedapatan data orang mati bisa hidup kembali dan sebaliknya orang hidup bisa mati. “Hanya karena untuk kepentingan ingin bebas hutang dan untuk memenuhi persyaratan berpoligami,” ujar Iman mencontohkan.

Labih jauh Iman menjelaskan bila tahapan Pemilu/Pemilihan ini cukup lama waktunya yaitu sejak 14 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024.

Jika kedapatan putaran kedua maka akan dimulai sejak 22 Maret 2024 hingga 20 Juli 2024.

Masih kata Ade Iman pada tahapan putaran pertama Pemilu akan berlangsung kampanye selama 75 hari (28 November 2023 – 10 Februari 2024). Dengan begitu terhitung sejak dimulainya tahapan Pemilu hingga dimulai kampanye itu terjadi ruang hampa artinya ketentuan larangan dalam kampanye belum bisa diterapkan. “Jika sekarang sudah bertebaran adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu belum bisa djangkau oleh regulasi Bawaslu. Tetapi Penertiban APK itu sesungguhnya bisa disentuh oleh Pemerintah Daerah dengan menerapkan Perda K-3,” ujarnya.

Di sinilah perlunya implementasi peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyokong kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

Diamanatkan dalam Pasal 434 UU Nomor 7/2017, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan dukungan fasilitas sesuai peraturan dan perundang-undangan, di antaranya seperti: Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan Perundang-undangan Pemilu; Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; dan Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.

Terkait bertebaran APK itu, pihaknya meminta agar peserta Pemilu dan pemilihan agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles