Bandung, Demokratis
Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung Hendi Susilo S, S.T., M.PSDA. menyebutkan, pihak penyedia jasa CV. Silih Wangi telah mengerjakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis (spek) yang telah tertuang dalam kontrak pekerjaan.
“Untuk Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I Kab. Indramayu dapat kami sampaikan bahwa saat ini masih dalam masa pemeliharaan dan pihak penyedia jasa telah mengerjakan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang telah tertuang dalam kontrak pekerjaan. Dalam hal ini, pihak penyedia jasa berkomitmen dalam hal kuantitas dan kualitas dari pekerjaan tersebut,” kata Hendi Susilo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Demokratis, Rabu (08/02/2023).
Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung dalam surat dengan Nomor : 261/TU.01.02/IRG, tanggal 1 Februari 2023 menyampaikan jawaban atas Konfirmasi Tertulis Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas (DAK Fisik) yang disampaikan tanggal 20 Januari 2023.
Namun sayangnya, jawaban Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung tersebut hanya menjawab sebagian pertanyaan yang disampaikan Demokratis terkait Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas yang banyak rusak.
Sedangkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dikky Achmad Sidik ST MT sampai saat ini tidak memberikan jawaban atas konfirmasi kerusakan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I (DAK Fisik) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan pengamatan tim wartawan Demokratis di lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I (DAK Fisik) pada bulan Januari 2023 lalu, ditemukan pekerjaan konstruksi jaringan irigasi sudah banyak retak dan pecah.
Selain itu, lumpur yang dikeruk dari saluran irigasi juga tidak dibuang atau diratakan di daerah sempadan irigasi. Lumpur tersebut menumpuk di sempadan irigasi. Akibatnya, lumpur tersebut kembali turun ke saluran irigasi.
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I (DAK Fisik) dalam pelaksanaannya di lapangan, dilakukan oleh penyedia jasa CV. Silih Wangi dengan nilai kontrak Rp.7.132.300.000,00.
Banyaknya kerusakan jaringan irigasi yang retak dan pecah di awal Januari 2023 menjadi tanda tanya atas kualitas konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I. Padahal pekerjaan tersebut baru selesai di awal tahun 2023.
Merujuk pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka seharusnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi Jabar melakukan penyelidikan atas banyaknya kerusakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cipanas I yang berpotensi merugikan keuangan negara. (IS)