Bandung, Demokratis
Alangkah naifnya seorang kuli tinta yang bermaksud mencari informasi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat mendapat penolakan yang tidak jelas apa tujuannya. Disdik Jabar sebagai Badan Publik yang tugas pokoknya dengan berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD atau APBN dan yang lainnya, bisa lebih selektif mempertimbangkan, membahayakan atau tidak jika dipenuhi.
Demokratis sebagai media online dan koran hanya ingin melakukan kontrol, dengan mempertanyakan seputar kegiatan yang yang berkaitan dengan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, Belanja Operasi dan Belanja Barang Jasa dengan total anggaran Rp13.174.295.570. Di mana pelaksanaan kegiatan dilakukan? Dengan instansi mana dilakukan Rapat Koordinasi dan Konsultasi? Sebutkan nama pejabat PNS yang melaksanakan? dan pertanyaan lainnya.
Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan keuangan yang disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan, walaupun diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern dengan standar akuntansi pemerintahan, karena jawaban-jawaban yang diberikan Disdik Jabar tidak akan berpengaruh terhadap pemeriksaan keuangan. Kecuali pihak Disdik Jabar memberikan informasi yang berbeda-beda dan bermasalah.
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pada pengajuan surat konfirmasi tertulis Demokratis berusaha memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Dan yang dipertanyakan pun adalah sebuah kegiatan yang menggunakan uang negara dari APBD provinsi yang terikat tahun anggaran 2022, dimana pada akhir Desember harus sudah tuntas secara keseluruhan. Kalau di akhir Desember 2022 belum selesai secara keseluruhan berarti sudah bermasalah. Jadi kegiatan ini pada kenyataannya pada akhir Desember 2022 harus sudah dipertanggungjawabkan dan sudah dikuasai dan harus didokumentasikan secara kegiatan 2022.
Untuk itu tidak ada alasan Ir. H. Yesa Sarwedi Hami Seno, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menghalang-halangi Demokratis dalam pengajuan permohonan informasi melalui konfirmasi tertulis. Karena semua unsur sudah dipenuhi dan tidak melanggar perundang-undangan mana pun. Dan surat konfirmasi tertulis yang diajukan Demokratis tidak membahayakan pihak mana pun, tidak membahayakan negara, tidak berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat dan informasi yang bersifat pribadi. (IS)