Tangerang Selatan, Demokratis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali merazia tempat penjualan minuman keras yang berada di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu.
Sebanyak 187 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan petugas dari sejumlah tempat hiburan.
“Dalam razia kita amankan minuman keras di antaranya Vodca sebanyak 52 botol, Mension 9, Colombus 4, Angker 17, Guinnes kaleng 6, Anggur Merah 18, Colesom 11, Intisari 13, Anggur Putih 1, Anggur Merah Gold 12, Alexis 5, Kawa-Kawa 3, Arak 1, Thesingleton 8, Martini 2, Campari 2, total 171,” kata Kasatpol PP Tangsel H Oki Rudianto kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
“Dan untuk minuman sisa seperti Malibu 1, Vibe 3, Capten Morgan 2, The Singleton 2, Royal Brehause 1, Stolicana 1, Bacardi 2, Jim Beam 1, Kahlua 1, Belatines 1, Finca Robeto 1. Jadi total untuk keseluruhan mirasnya sebanyak 187 botol minuman keras,” lanjutnya.
Oki menambahkan, minuman keras tersebut didapat dari razia yang digelar di tempat hiburan, seperti cafe, live musik, warung kelontong dan penjual jamu.
“Razia tersebut dilakukan untuk mencegah penjualan minuman keras yang ada di wilayah Tangerang Selatan,” pungkasnya. (Albert S)