Tapsel, Demokratis
Sejak beroperasinya dua unit lokasi penambangan batu dan sirtu di Desa Aek Ngadol dan Batu Hula Kec. Batang toru Tapsel banyak menuai dampak kerugian di lingkungan masyarakat pemilik kebun dan rumah tempat tinggal di pinggiran sungai Garoga.
Dimana tambang Galian C tersebut menggunakan alat berat serta pengangkutan mobil truck tronton, terlihat di dua lokasi tambang tersebut tampak tumpukan material bagaikan pulau-pulau kecil dan kubangan yang lebar yang dalam, bahkan terlihat jalur sungai berpindah-pindah saat pengorekan sungai maupun pinggiran sungai secara acak-acakan.
Seperti penjelasan M. Suryandi P, yang putra asli daerah Hutagodang kepada media ini, sangat prihatin melihat satu unit rumah permanen roboh dan hanyut diterjang sungai juga jalan aspal penghubung petani dari Hutagodang ke Desa Mombang Boru hancur putus lalu lantah diterjang arus sungai Garoga, ditambah lagi satu unit Rambin (jembatan gantung) roboh dan tumbang.
Bahkan puluhan pohon sawit dan pohon kelapa dan lainnya tumbang dan hanyut setiap arus sungai banjir. Jika selama ini, sebelum adanya tambang Galian C di hilir sungai, masih tampak kebun warga dan rumah berdiri kokoh, namun sejak Galian C tersebut beroperasi yang jarak keduanya saling berdekatan dan saling mengorek perut sungai, disinyalir inilah pemicu timbulnya malapetaka bagi pemilik rumah dan kebun di hulu tambang galian.
Sedangkan kedua tambang galian sesuai informasi  hanya satu yang mengantongi izin di Desa Batu Hula, sedangkan Tambang Galian di Desa Aek Ngadol besar dugaan memiliki izin galian tak jelas (abal-abal).
Lanjut M. Suryandi P, dimana jika dirinya hendak menemui pengusaha Tambang, sangatlah sulit bahkan hanya disambut oleh seorang Oknum bermarga Hasibuan yang mengatakan dirinya LSM dan sebagai Humas di kedua Tambang Galian tersebut, jikalau orang ini benar sebagai Humas, seharusnya memberi masukan di Kedua pengusaha dengan masyarakat yang pemilik kebun dan rumah yang hancur, jangan jadi tersenyum menonton runtuhnya kebun dan rumah orang.
Oleh hal ini, diduga akibat kedua usaha Galian C di hilir sungai Garoga yang tak jauh dari lokasi Rambin dan jalan warga telah mengakibatkan keresahan beberapa warga, termasuk menghancurkan bangunan negara yang bernilai ratusan juta rupiah, agar Dinas Pertambangan Provinsi SUMUT dan Polda SUMUT meninjau ulang perizinan kedua Galian C dan menertibkan aturan administrasi dan pengoperasian sebenarnya, sehingga dampaknya tidak menambahkan kerugian yang lebih fatal nantinya, para petani pinggiran sungai juga bangunan pemerintah yang miliaran rupiah di hulu sungai. (MH)