Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

59 Bangunan Perumahan Berdiri Tanpa Ijin, Pihak Pengembang Diduga Menabrak Aturan RTRW

Tegal, Demokratis

Puluhan bangunan Perumahan Carissa Land berdiri di wilayah Desa Mujung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sejak awal diduga belum mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tegal.

Hal tersebut terungkap ketika wartawan bersama Ketua LSM Forcab Forum Jateng Bersatu mendapatkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tegal. “Pihak pengembang perumahan belum mendapatkan ijin, akan tetapi baru masuk mengajukan ijin,” ungkap salah seorang pegawai yang membidangi.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Mujung Agung Zaenal ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi perumahan tersebut masuk di wilayah dan sepengetahuannya. “Sebagian adalah jalur hijau dan ada juga kuning,” katanya.

Menurut Zaenal, untuk pengurusan surat pihak desa hanya mengeluarkan keterangan yang diperlukan pihak pengembang. “Dan kalau mau lebih jelas lagi silahkan hubungi langsung saja pada pihak pengembang perumahan bernama Budi,” jelas Kades.

Sementara pihak pengembang Budi ketika konfirmasinya, dirinya sedang berada di kantor perijinan. Ketika ditemui ia mengakui saat ini pihaknya sedang mengurus perijinan. “Walupun sudah ada 59 perumahan yang dibangun,” katanya. “Semuanya tidak ada masalah, ijin menyusul,” lanjut Budi.

Menurut Budi, salah seorang ASN di salah satu instansi di Kabupaten Tegal adalah suami dari Direktur PT yang mengelola Perumahan Carissa Land tersebut.

Sementara Ketua LSM  Forum Jateng bersatu Ali Rosidin mengatakan, sesuai dengan Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032 merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi, maka berdasarkan pasal 60 ayat (4) huruf C disebutkan pada zonasi kawasan petanian tanaman pangan, dilarang /tidak diperbolehkan untuk dibangun rumah/pertokoan/kios.

“Keputusan Bupati Nomor 050/374 Tahun 2021 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tegal Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, maka pembangunan perumahan harus ada penindakan Perda,” jelasnya. (Heru/JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles