Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat. Foto: Demokratis
Bandung, Demokratis
Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKLK) Disdik Jabar mengembalikan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Khusus Pada Kegiatan Bidang PKLK Tahun Anggaran 2021sejumlah Rp38.590.000 ke Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan ini diperoleh Demokratis dari surat jawaban Disdik Jabar pada hari Selasa (21/2/2022). Surat Disdik Jabar dengan Nomor: 421.9/008-PKLK, tanggal 03 Januari 2023, ditandatangani oleh Kepala Bidang PKLK Deden Saepul Hidayat, M.Pd.
Dalam surat tersebut, Deden Saepul Hidayat menyatakan, ”Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2021 di Bidang PKLK sebesar Rp38.590.000 telah kami selesaikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”
Penjelasan Kepala Bidang PKLK ini untuk menindaklanjuti surat dari tim wartawan Demokratis Nomor: 70-PWK-DM-W/XI/2022 tanggal 11 November 2022 Perihal Konfirmasi Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Dalam konfirmasi tersebut, Demokratis mempertanyakan pembayaran perjalanan dinas pada Disdik Jabar tahun anggaran 2021 yang diduga ada fiktif. Adapun modusnya adalah pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas, namun dibayarakan uang hariannya. Modus pembayaran fiktif ini diduga terjadi pada Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, dan Bidang Pembinaan SMA pada Disdik Jabar.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, BPK menemukan Kelebihan Pembayaaran Biaya Perjalanan Dinas pada Dinas Pendidikan Jawa Barat sebesar Rp204.760.000,00.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Disdik Jabar bulan November dan Desember 2021 masih ditemukan pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum Pemerintah Daaerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap aplikasi kehadiran kepegawaian K-MOB diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas namun dibayarakan uang hariannya sebesar Rp38.590.000,00 pada Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Jumlah pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus ini bervariasi, ada yang Rp1.290.000, Rp860.000, dan Rp430.000.
Hal serupa juga terjadi pada Bidang Pembinaan SMA. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Disdik Jabar bulan November dan Desember 2021 masih ditemukan pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya hasil pemeriksaan BPK terhadap aplikasi kehadiran kepegawaian K-MOB diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas namun dibayarkan uang hariannya sebesar Rp166.170.000,00.
Jumlah pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang Pembinaan SMA ini juga bervariasi, yaitu ada yang Rp1.290.000, Rp860.000, dan Rp510.000.
Setelah Bidang PKLK Disdik Jabar mengembalikan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas Kegiatan Pengelolaan Pada Kegiatan Bidang PKLK Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp38.590.000 ke Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Barat, Bidang Pembinaan SMA Disdik Jabar belum ada penjelasan pengembalian kelebihan perjalanan dinas sejumlah Rp166.170.000,00. Kapan Bidang Pembinaan SMA mengembalikan kelebihan perjalanan dinas sejumlah Rp166.170.000,00 ke Kantor Kas Daerah Provinsi Jawa Barat? (IS)