Samarinda, Demokratis
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, lakukan perawatan dan pemeriksan senjata api (senpi) beserta amunisi yang dimiliki.
Kegiatan dalam rangka perawatan rutin senjata api dan amunisi sebagai sarana keamanan Lapas Kelas IIA Samarinda. Kegiatan diikuti oleh Staf Kamtib, Kasubsi Peltatib (Endi), Kasubsi Keamanan (Elpasha) dipimpin oleh Kasi Kamtib (Joni W Siagian) dan dimonitor oleh Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda (Hudi Ismono).
“Perawatan senpi keharusan bagi siapa saja yang memilikinya, termasuk Lapas Samarinda, memastikan dalam kondisi baik dan bisa digunakan sewaktu waktu diperlukan, dalam menjaga kondusifitas lingkungan Lapas,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Hudi Ismono melalui Kasi Kamtib Joni Wasinton S, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut Kasi Kamtib menambahkan, perawatan senpi dilakukan secara teliti agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pemeriksaan. Diawali pemeriksaan bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen yang ada.
Perawatan senpi menjadi agenda rutin yang dilaksanakan jajaran Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) bersama Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
“Senpi ini memegang peranan krusial di dalam Lapas, dan yang kemarin dilakukan perawatan yakni pistol dan shotgun,” tambahnya.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya. (Albert S)