Subang, Demokratis
Di tengah sulitnya perekonomian yang membelit warga desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, kabupaten Subang, Prpv.Jawa Barat pasca dampak COVID-19, hingga kini keseharian hidupnya masih terpuruk.
Namun kondisi itu tak menjadi halangan bagi oknum perangkat Desa Gambarsari dan Ketua RT yang diduga melakukan pungli terhadap ratusan warga dengan mengiming-iming akan diberi bantuan modal usaha oleh Pemdes setempat melalui BUMDES Pesona Karya Mandiri.
Praktek culas oknum itu menurut sumber konon dikendalikan atasanya masing-masing, dituding warga sebagai koruptor lantaran pungli merupakan bagian dari korupsi.
Modus pungli terhadap warga yang melakukan kegiatan UMKM dan petani ternak domba dipersyaratkan harus membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) di Desa. Untuk kepentingan kepengurusan SKU, masing-masing dipungut antara Rp.20 hingga 25.000,-bagi warga berkegiatan UMKM, sementara calon petani peternak domba dipungut kisaran Rp.30 ribuan/orang oleh oknum Ketua RT berinisial RH dengan dalih peruntukan biaya administrasi kepengurusan persyaratan.
Hal itu seperti diakui sejumlah warga berkegiatan UMKM yang membuat pengakuan dituangkan dalam surat pernyataan berterai cukup disebutkan. Intinya mereka mengaku dijanjikan akan diberi pinjaman modal usaha oleh Pemdes Gambarsari melalui BUMDES setempat dengan syarat harus membuat SKU, namun sudah 3 bulan sejak didaftar hingga kini belum kunjung realisasi.
Masih dalam pernyataannya mereka mendesak Pemdes Gambarsari harus segera merealisasikan janjinya jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yang pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban.
Tak hanya warga kelompok UMKM, kelompok calon Peternak dombapun mengeluh dan resah, pasalnya sama hingga kini tak kunjung realisasi. Hal ini seperti diakui Abah Deming Cs bersama belasan orang lainnya yang tergabung kelompok peternak domba dalam unggahan video yang berdurasi 3 menit 7 detik.
Mereka mengaku sudah dimintai persyaratan copy KTP dan biaya admnistrasi Rp.30.000,-/orang.Namun sejak didaftarkan hingga kini kira-kira tiga bulanan belum realisasi, kata Ketua Rt. RH menginformasikan bulan ini (baca: Bln Pebruari 2023) akan segera cair tapi mana buktinya, Ujar Abah Deming. “ Boro-boro cair domba, kalangkangna oge acan ningali ( Apalagi realisasi, gelagatnya akan pencairan tidak terlihat bayangannya) tapi kata pak Rt.RH akan cair bulan ini tapi mana buktinya,” ucap Abah Deming.
Ketua RT yang juga pengurus BUMDES Pesona Karya Mandiri RH saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp (25/2) menyanggah bila dirinya memungut biaya administrasi sebesar Rp.30.000,-/orang hal itu tidak benar, dirinya mengaku hanya memungut Rp.5000,-/orang itupun untuk biaya photo copy persyaratan. Ungkapnya.
“ Maaf pk itu tidak benar pk. Karna saya tidak merasa memungut yang sebesar Rp.20 rb sampai 25 rb, karna bantuan yg kemarin saya informasikan persyaratannya Cuma photo copy e-ktp tidak ada SKU. Adapun masalah uang yg diterima oleh saya itu sebesar 5 rb rupiah untuk biaya photo coppi, ucap Rudi Hartono berkilah.
Di kesempatan berbeda Ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Gambarsari Agus Gustia Yugana,S.IP saat dihubungi (26/2) mengonfirmasi bila dugaan adanya pungli itu benar adanya dengan dalih untuk pembuatan SKU dengan menjanjikan akan diberi bantuan permodalan UMKM dan peternakan domba yang bersumber dari BUMDES Pesona Karya Mandiri.
Fenomena ini sempat heboh mencuat ke permukaan, bahkan diantaranya beberapa warga dusun Mekarsari yang mempertanyakan seputar keuangan BUMDES TA 2022 senilai Rp.130 juta.
Masyarakat calon petani peternak domba merasa sangat kecewa ketika menemui Ketua BUMDES Gambarsari Drs.Yayat Hidayat dengan jawaban bila dananya belum bisa dicairkan, padahal suntikan dana penyertaan modal senilai Rp.130 jutaan dari APBDes TA 2022 bersumber dari Dana Desa sudah lama diterima oleh lembaganya.
Hal itu teruangkap dari keluhan warga masyarakat seperti diutarakan Bp.Daswin atau biasa disapa Gawing penduduk Kmp.Kojengkang Sarimukti Rt.04/RW.01 dan Bp.Deming penduduk Kmp.Mekarsari Rt.06/Rw.02 Desa Gambarsari.
“ Belum lagi adanya rumor jika masyarakat ingin memohon modal usaha bersumber dari BUMDES kata oknum” orang desa wajib membuat SKU, dan oknum orang desa ini tidak semata-mata memerintahkan kpd msyarakatnya kalau tidak ada perintah dari atasannya, seperti Kepala Desa. Dari dampak ini bermunculan oknum orang desa yang diduga melakukan pungli, karena menurut kami yang namanya pungli tidak memandang besar kecilnya nilai rupiah yang dipungut dan itu sdh jelas” melakukan pelanggaran hukum,” tulis Agus dalam pesan aplikasi WhatsApp-nya.
Pihaknya berharap agar seperti Camat, Kepala Desa bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran hokum ini . “ Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tidak usah menunggu laporan pengaduan, karena kasus ini merupakan peristiwa pidadana,” tandasnya.
Agus menyatakan, kendati kelak oknum yang bersangkutan mengembalikan dana yang digunakan, hal itu tidak mengurangi/menghapuskan perbuatan pidananya, tetap saja oknum yang bersangkutan harus diadili dimuak Pengadilan. Pungkasnya.
Menurut sumber yang mengetahui seluk beluk roda pemerintahan Desa Gambarsari, bila dianalisa dari fenomena carut marut yang mendera Pemdes Gambarsari dapat diketahui benang merahnya, mengapa pada saat menyusun anggaran Desa TA 2023 (baca: Perdes APBDes TA 2023), tidak ada kesepakatan antara Pemdes dengan BPD (dead lock), pasalnya Pemdes dalam hal ini Kepala Desa Gambarsari yang ngotot ingin menggelontorkan penyertaan modal ke BUMDES dengan nominal cukup fantantis sementara menurut pendangan BPD lebih prioritas digunakan untuk ketahanan pangan, begitu pula mengingat kondisi BUMDES sekarang ini tidak sedang baik-baik. Ujar sumber.
Sementara itu pihak-pihak yang berkompeten hingga berita ini dipublis belum berhasil dimintai keterangannya. (Abh)