Rabu, Oktober 30, 2024

Razia Knalpot Bising, Polresta Surakarta Tilang 1.168 Motor

Solo, Demokratis

Polresta Surakarta masih menemukan dan mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau bising dalam razia. Hingga Maret 1.168 kendaraan berknalpot bising diamankan dan ditindak dengan sanksi tilang.

“Kami hasil dari kegiatan razia Sabtu malam hingga Minggu dini hari, berhasil mengamankan 91 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di sejumlah titik di Solo,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, Minggu (5/3/2023).

Agung Yudiawan mengatakan operasi kegiatan penegakan pengguna knalpot racing atau bising tersebut dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Keamanan Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal ini, untuk menciptakan rasa nyaman di masyarakat dan meminimalisir kenakalan remaja berupa balapan liar serta keluhan masyarakat karena suara bising yang dikeluarkan oleh knalpot brong tersebut.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bidang keamanan dan kenyamanan dan knalpot bising sangat mengganggu masyarakat karena suaranya yang memekakkan telinga.

Pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut untuk menertibkan dan memberi rasa nyaman pada masyarakat, apalagi dengan penggunaan knalpot racing atau bising yang tidak pada tempatnya sangat mengganggu pengguna jalan hingga rawan terjadinya kecelakaan.

Pihaknya kalau melihat hasil dari operasi beberapa pekan sebelumnya kasus knalpot bising ini, mengalami penurunan. Artinya, masyarakat Kota Surakarta sudah mulai sadar terkait peraturan lalu lintas dan tentang tertib berlalu lintas.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menghimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong atau bising karena knalpot ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat Solo. Dari hasil operasi sejak Januari hingga Maret ini, sudah sebanyak 1.168 kendaraan berknalpot bising diamankan dan ditindak dengan sanksi tilang.

Menurut Kapolres knalpot bising yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan pada malam hari hingga dini hari saat warga sedang istirahat, sehingga warga sangat terganggu dengan bisingnya knalpot brong tersebut.

“Kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising. Kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan akan dikandangkan dan ditilang,” katanya. (JP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles