Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tolak Penundaan Pemilu, Mega Beri Arahkan PDIP Kokoh pada Jalan Konstitusi

Jakarta, Demokratis

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan PDIP bersikap tegas dan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan pemilu 2024.

Bahkan Hasto menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang langsung menginstruksikan agar partai tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait Pemilu.

“Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan, bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. Baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain,” ujar Hasto dalam pesan elektronik yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Hasto menjelaskan hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan Pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima.

Menurut Hasto, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat, apalagi sampai keluar keputusan soal penundaan pemilu yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses Pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali, red),” ungkap Hasto.

Di luar itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak punya kewenangan dalam menangani sengkrta penetapan partai politik peserta pemilu. Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

“Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang,” kata Hasto.

Lebih jauh Hasto meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya, tentunya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

“Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat, red), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya,” tandas Hasto. (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles