Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Penyampaian Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna terkait tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2023 oleh Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur H. Romi Hariyanto, SE yang dibacakan oleh Sekda Sapril S.IP, di Aula Gedung DPRD, Senin (20/2/2023).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh ketua dan seluruh anggota DPRD, Forkompinda, Sekda, para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, dan insan pers.

Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah sebagai berikut:

I. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2041

Pengembangan kawasan industri dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah dimana kawasan industri tersebut berada. Beberapa aspek penting yang menjadi dasar konsep pengembangan kawasan industri antara lain adalah efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah memberikan aturan tentang tatanan dan kegiatan industri nasional, rencana induk pembangunan industri nasional menjadi pedoman pembangunan nasional.

Pada level daerah, setiap provinsi, kabupaten/kota harus menyusun rencana pembangunan industri dengan mengacu kepada rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri provinsi. Agar pengembangan industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat terarah, rencana dan selaras dengan kebijakan industri nasional dan provinsi, serta rencana tata ruang, sebagai landasan pembangunan industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2021-2041.

II. Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan merata bagi pemerintah daerah.

Dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah wajib menyelaraskan kembali peraturan daerah dan mengikuti ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

III. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu didukung penyelenggara perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Landasan filosofis di atas yang menjadi pertimbangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Selain itu landasan yuridis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (Society/Edi. H. Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles