Anak Korban Akan Laporkan Media Online Ke APH
Tapteng, Demokratis
Tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang guru SD, RWS (19), warga Lingkungan VII Sihiong, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, akhirnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sibolga. Penyidik dari Polsek Sibabangun menyerahkan RWS bersama barang bukti ke Kejari Sibolga, Rabu (29/1).
Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/02/I/2020/Reskrim, yang dikirimkan pihak Polsek Sibabangun kepada korban Rengsi Butarbutar, Kamis (30/1). Dalam SP2HP yang ditanda tangani Kapolsek Sibabangun Iptu Horas Gurning tersebut, dinyatakan bahwa penyidikan sudah memasuki tahap II (P-22).
“Surat Perintah Penahanan sudah keluar, dengan nomor print-44/N.2.13./Ep.1/01/2020, tertanggal 29 Januari 2020,” ujar Rengsi Butarbutar, Sabtu (1/2).
Wanita yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu SD di Kecamatan Lumut ini menegaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh siswi salah satu SMA di Kecamatan Sibabangun itu, seyogianya tidak akan berlanjut ke meja hijau, seandainya tersangka memiliki itikad baik untuk meminta maaf. Jangankan meminta maaf, malah tersangka dan keluarganya menantang korban untuk mengadukan kasus penganiayaan tersebut kemanapun juga.
“Keluarga tersangka sangat arogan. Ayah tersangka mengatakan sampai ke langit pun dilaporkan dia tidak takut. Bukannya meminta maaf malah menantang,” kesal Rengsi.
“Saya sebenarnya kasihan lihat dia. Apalagi dia itu masih berstatus pelajar. Tapi tantangan mereka itu yang membuat saya harus mengambil langkah hukum,” sambung istri Ketua LSM LIPPAN Tapanuli Tengah ini.
Rengsi mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dialaminya berawal saat tersangka kepergok memakai sandal milik anaknya yang hilang. Saat itu tersangka lewat dari depan rumah Ayu Lestari Hutagalung, anak korban. Ayu yang melihat sandal miliknya dipakai tersangka, mempertanyakan hal tersebut. Tersangka malah menyerang balik dengan memaki Ayu Lestari Hutagalung. Tersangka menyebutkan jika keluarga Ayu lah yang pencuri, sembari mengatakan bahwa sandal tersebut merupakan pembelian orangtuanya.
“Saya jumpai RWS ke rumahnya, setelah anak saya Ayu Lestari melaporkan tuduhan tersangka. Saat saya pertanyakan perihal kalimat dia yang menuduh itu, malah diulanginya lagi dengan mengatakan, ia pencurinya kalian satu rumah,” kata Rengsi menirukan ucapan RWS saat itu.
Sedikit emosi, Rengsi mencoba menampar tersangka. Namun sebelum niat Rengsi terlaksana, tersangka sudah terlebih dahulu memukuli korban hingga mengalami luka lebam pada bagian wajah dan bibir. Walaupun mengalami penganiayaan, korban tidak mau main hakim sendiri. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Lingkungan VII Sihiong, dengan harapan agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Hingga keesokak harinya, tersangka tidak datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Alhasil, atas kesepakatan keluarga, Rengsi membuat pengaduan remsi ke pihak penegak hukum, dengan laporan polisi nomor LP/25/X/SU/RESTAPTENG/SEKSIBABANGUN.
“Setelah saya melaporkan RWS ke polisi, orangtuanya pernah datang ke rumah memohon maaf. Namun anehnya tersangka tidak dibawa. Inikan bukan itikad baik namanya. Untuk saat ini biarlah hukum yang menyelesaikannya, agar ada efek jera buat tersangka,” tukasnya.
Akan Laporkan Media Online
Terpisah, anak kandung korban, Ayu Lestari Hutagalung, yang disambangi awak media di kediamannya di Lingkungan VII Sihiong, Kelurahan Lumut, menegaskan jika pengakuan RWS di salah satu media online lokal adalah bohong. Menurut guru honorer di SMAN 1 Sibabangun ini berita yang berjudul “Karena Sandal Jepit, Seorang Guru SMA N 1 Sibabangun di Tapteng Laporkan Siswanya Hingga Tidak Sekolah” merupakan fitnah.
“Di samping pengakuan RWS yang kesemuanya bohong, kapan pulak saya melaporkan dia ke polisi. Saya kan bukan orang yang dianiaya olehnya. Apa mungkin polisi mau terima laporan saya?” sebut Ayu dengan nada keheranan.
Menurutnya media online lokal tersebut telah menyalahi kode etik jurnalistik dengan menerbitkan berita tanpa konfirmasi ke pihaknya. Ia juga merasa nama baiknya telah tercemar akibat berita tersebut yang di-share di media sosial facebook.
“Saya tidak terima dituduh melaporkan RWS ke polisi dengan membawa-bawa profesi saya sebagai pendidik di SMAN 1 Sibabangun. Yang melaporkan dia kan ibu saya, kok jadi saya pulak yang dituduh melaporkannya,” imbuhnya.
Merasa nama baiknya telah tercemar, Ayu merencanakan akan melaporkan media online tersebut ke pihak penegak hukum. Ayu berencana, Senin (3/2) akan melaporkan media serta wartawan yang membuat dan men-share berita iri di media sosial facebook.
“Senin besok, lah. Saya sudah print dan screenshot beritanya. Di samping telah mencemarkan nama baik saya, media tersebut telah melanggar Undang-undang ITE,” pungkas Ayu.
Sekedar untuk diketahui, di salah satu media online lokal terbit pengakuan tersangka jika dirinyalah sebenarnya yang dianiaya. Malah pada berita tersebut tertulis guru honorer SMAN 1 Sibabangun tega merusak citra siswanya sendiri hanya karena sandal jepit hingga berujung proses hukum.
Anehnya, inisial guru SMAN Sibabangun ini tertulis RB. Sementara yang mengajar di SMAN Sibabangun adalah Ayu Lestari Hutagalung, anak dari RB, yang juga merupakan guru dari RWS. Sementara Rengsi Butarbutar (RB-red) merupakan guru di salah satu SD di Kecamatan Lumut. Apakah nara sumber berita yang salah atau wartawan pembuat berita yang rada bloon, mari kita tunggu kisah selanjutnya. (MH)