Sukabumi, Demokratis
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum) – Kementrian PUPR, tahun anggaran 2019 lalu, membangun proyek Embung Gumpitan Wanadesa di Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai kontrak Rp 11.091.635.000, dikerjakan oleh kontraktor CV Angger Eman, perusahaan asal Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan data-data dan keterangan yang dihimpun serta hasil investigasi Demokratis di lapangan (lokasi), proyek Embung Gumpitan Wanadesa diduga kuat proyek embung tersebut terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta diduga ada persekongkolan dan atau permaian kongkalikong antara oknum pengusaha dengan pejabat Satker PJSA BBWS Citarum dengan PPK Sungai Danau dan Embung BBWS Citarum.
Menyeruaknya dugaan bau busuk KKN dan dugaan terjadinya persekongkolan jahat itu, menurut keterangan yang dihimpun, sudah terjadi sejak proyek Embung Gumpitan Wanadesa dilelangkan dan ditetapkan pemenangnya.
Pasalnya, pemenang tendernya bukan yang terendah (pemenang CV Angger Eman ada diurutan nomor 3). Kenapa bukan nomor 1 atau nomor 2 dimana negara lebih diuntungkan, bahkan dugaan adanya pengaturan tender oleh oknum cukong pengusaha, serta adanya “pengusaha siluman” yang hanya meminjam perusahaam Angger Eman, padahal diduga kuat pekerjaan embung itu, disubkontrakan dan ada dugaan dikerjakan oleh orang dalam oknum pagawai proyek dari BBWS Citarum.
Ketika Demokratis menginvestigasi ke lokasi proyek Embung Gumpitan Wanadesa di Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini, ada beberapa hal yang mencengangkan bahwa proyek Embung Gumpitan Wanadesa mengundang seribu tanda tanya besar. Di antaranya: Pertama, proyek tersebut berlokasi di tanah yang tersembunyi, embung atau kolam besar tersebut tak jelas untuk mengairi apa dan untuk mengairi lahan di mana (sangat gelap). Kedua, ada dugaan kuat pemborong yang mengerjakannya bukan pemborong asli terindikasi disubkan dalam pengerjaannya. Ketiga, ada dugaan sarat korupsi dalam penggunaan bahan material termasuk batu yang diambil dari lokasi proyek (tidak membeli material batu dari luar) proyek. Kempat, bagaimana izin pengoperasionalan penghancuran batu bahan pembangunan embung. Kelima, ada dugaan kuat permainan orang dalam dan kongkalikong dengan konsultan pengawas proyek Embung Gumpitan Wanadesa.
Untuk mendapatkan berita yang berimbang, Demokratis mengkonfirmasi dengan surat wawancara/wawancara tertulis tentang pembangunan embung Gumpitan Wanadesa Kepala BBWS Citarum Bob Arthuur Lambogia dan kepada Satker PJSA BBWS Citarum Jaya Sampurna serta PPK Embung Galumpit Wanadesa Andri Farhan (surat permohonan wawancara Demokratis, tertanggal 3 Desember 2019).
Adapun yang dikonfirmasi adalah : Mengapa menyeruak dugaan kuat adanya korupsi di proyek embung Gumpitan Wanadesa? Benarkah ada pengaturan tender? Benarkah pekerjaan ada pekerjaan sub kontraktor oleh oknum orang dalam? Benarkah ada mark-up pekerjaan dari volume pekerjaan, ukuran embung bahan matrial termasuk adakah, izin pengancuran batu? dll seputar pertanyaan proyek embung dari pra tender sampai pengerjaan dan selesai pekerjaannya.
Konfirmasi untuk cek dan ricek, dan untuk memperoleh berita yang berimbang, hingga tanggal 28 Januari 2020, surat konfirmasi “belum dijawab”. Pihak BBWS Citarum terkesan tertutup. Konfirmasi Demokratis, Selasa kemarin hanya dilayani Satpam. ”Surat masih belum turun, masih di Pa Satker Pa Jaya Sampurna,” kata Judit seorang Security wanita yang berjaga di kantor BBWS Citarum. (IS)