Semarang, Demokratis
Gubernur Ganjar Pranowo menerima kunjungan kerja Panja Pembahasan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah oleh Komisi II DPR RI, Kamis 16 Maret. Ada tiga hal yang dibahas dalam pertemuan pada siang hari itu.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai kegiatan menjelaskan kunjungannya ini untuk menyelesaikan seluruh undang-undang, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang selama ini terkendala dua hal.
“Pertama, alas hukumnya masih bukan undang-undang dasar 1945, masih undang-undang RIS. Kedua, tidak sesuai dengan amanat undang-undang 1945 yang memang pembentukan satu provinsi, kabupaten, dan kota itu berdasarkan satu undang-undang masing-masing,” jelasnya.
Target
Doli mengatakan, Komisi II DPR RI sudah menyelesaikan 12 provinsi. Saat ini, mereka tengah mengejar penyelesaian undang-undang 8 provinsi termasuk Jawa Tengah.
Politisi Golkar itu senang karena rapat dengan Pemprov Jateng tak memakan waktu lama. Di antaranya karena masukan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang sudah sangat sistematis.
“Kami mendapatkan banyak masukan, presentasi dari Pak Gubernur luar biasa bagus juga, sangat sistematis. Makanya rapatnya tidak perlu lama-lama, cuma sebentar saja kami sudah dapat poinnya,” ujarnya.
Tiga masukan yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo antara lain terkait dengan cakupan atau batas-batas wilayah, pelurusan sejarah dan soal karakteristik pembangunan di Jawa Tengah. “Tinggal nanti kami bawa ke DPR dan menjadi masukan yang penting buat kami,” tandasnya.
Harmonisasi dan Sinkronisasi
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas kunjungan tersebut. Pertemuan tersebut, kata Ganjar, menjadi momentum untuk harmonisasi dan sinkronisasi perbedaan regulasi.
“Insyaallah dalam waktu yang tidak lama, di bulan ini juga undang-undang ini akan selesai. Maka kami jemput bola dengan Perda,” katanya.
Ganjar Pranowo yang juga pernah berada di Komisi II DPR RI itu mengatakan, hal penting yang disampaikan adalah terkait pelurusan sejarah. Saat ini, melalui Perda no 7 tahun 2004, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.
Hal ini kurang sesuai dengan sejarah, karena Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro diangkat menjadi Gubernur Jawa Tengah pertama pada 19 Agustus 1945.
“Jangan sampai asumsi atau pikiran-pikiran yang mengatakan bahwa gubernur pertama (Jateng) tidak diakui, tidak. Kami mengakui seluruh gubernur. Bahwa ada perbedaan tanggal lahir itu dibicarakan, hanya butuh keputusan politik berbasis pada sejarah yang ada saja. Setelah sepakat kita bisa berjalan,” ujar Ganjar.
Ketua PP Kagama itu juga mendorong agar soal cakupan atau batas wilayah bisa ditetapkan dengan landasan yang pasti. Apakah itu dengan bentang alam seperti yang berjalan saat ini, atau secara digital.
“Kalau bentang alam kan bisa berubah, kecuali kesepakatannya, ‘Ya udah bentang alam nggak usah digital’. Maka kalau bentang alam berubah, batasnya akan ikut berubah. Tapi rasa-rasanya, dengan teknologi digital hari ini, kami jauh bisa memastikan dengan lebih baik,” tegasnya.
Masukan ketiga, lanjut Ganjar Pranowo, terkait karakteristik pembangunan. Menurutnya, secara umum seluruh Jawa relatif sama. “Nanti kami menunggu saja klaster-nya seperti apa. Tapi kami mendukung penuh, kami akan kasih data penuh agar kota bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik,” tandasnya. (JP)