Tangerang, Demokratis
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) di salah satu Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka ditangkap, lantaran melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.
“Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat adanya aktivitas orang yang meresahkan dan mengganggu ketertiban,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tito Andrianto dalam keteranganya, Minggu (19/3/2023).
Tito mengatakan pihaknya menjaring sebanyak 20 WNA dari apartemen itu, tiga orang yang dibebaskan pihaknya. Hal ini terjadi karena ke-3 WNA itu memiliki surat izin yang berlaku.
“Satu orang dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, satu orang sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian, dan satu lainnya merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR,” ucapnya.
Sementara itu, untuk 17 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan dam telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay. Dari temuan tersebut, pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria.
“Yang terjaring akan dikenai dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan,” tegasnya. (Albert S)