Jakarta, Demokratis
Supriyadi membantah telah melakukan pungutan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Cipedak seperti pemberitaan salah media yang terbit pada Selasa, 28 Januari 2020, dengan judul “Ngurus Sertifikat Program PTSL di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan Diminta Uang Belasan Juta Rupiah”.
“Saya tidak pernah meminta uang karena memang program PTSL adalah program pemerintah dan memang gratis,” paparnya.
Dalam pemberitaan mengenai dirinya, lanjut Supriyadi, juga tertulis di antaranya dirinya meminta biaya pengukuran sebesar Rp 300 ribu, itu juga ia bantah.
“Apalagi saya meminta uang sebesar Rp 15 juta, itu tidak benar, mas,” ungkap Suryadi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ramlan, ia mengungkapkan bahwa mengurus sertifikat melalui jalul PTSL itu gratis, dan tidak dipungut biaya sama sekali.
“Sertifikat saya sudah jadi, dan tidak ada pungutan atau berbiaya sama sekali. Masalah waktu memang agak lama, tapi saya sadari itu bagian dari proses,” paparnya.
Abdullah Namung yang berdomisili di RT06/03, juga mengungkapkan hal senada, tidak ada pungutan saat dirinya mengajukan pengurusan sertifikat atas tanahnya.
“Alhamdulillah selesai tanpa ada biaya yang saya keluarkan, bahkan mulus tanpa kendala sama sekali,” pungkas Abdulah Namung. (Tholib)