Subang, Demokratis
Polres Subang sejak tanggal 13 hingga 22 Maret 2023 lakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan melakukan penindakan terhadap beberapa kasus penyakit masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama dengan Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya dalam konferensi pers kepada para awak media di Mapolres Subang, (27/3/2023).
“Ada beberapa penyakit masyarakat yang sudah kita tindak, yang pertama terkait dengan peredaran miras, kemudian penyalahgunaan narkoba, knalpot brong, dan termasuk perjudian,” kata AKBP Sumarni.
Kapolres Subang juga menyebut, untuk kasus perjudian yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Subang sudah diamankan dalam operasi ini sebanyak 4 LP.
“Tiga kasus judi togel, kemudian yang satunya judi remi, adapun TKP-nya untuk judi togel di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kampung Banjaran, dengan pelaku inisial AR dan EJ,” kata AKBP Sumarni.
Atas perbuatanya, pelaku pun diancam dengan pasal 303 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Korban ini tertangkap tangan oleh jajaran Reskrim Polres Subang saat melakukan perjudian togel,” kata AKBP Sumarni.
Adapun modus operandinya, masing-masing melakukan perjudian dengan cara memasang di sebuah warung di Kampung Banjaran juga mengumpulkan data para pejudi togel.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu buah handphone merk Xiaomi warna putih, buku rekapan angka togel, kemudian buku rekening BRI atas nama AR, satu buah ATM Bank BRI atas nama AR, uang tunai senilai Rp308 ribu,” kata AKBP Sumarni.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka EJ, yaitu satu buah handphone Infinix warna biru, uang tunai Rp50 ribu.
Kemudìan untuk judi remi, TKP-nya di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem. Kejadianya pada hari Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangkanya inisial RW,HR,TA dan DA tempat tinggalnya, inisial RW di Karanganyar Subang, kemudian inisial HR di Kampung Warung Nangka Ciasem, Inisial TA di Desa Ciasem, Inisial DA di Desa Ciasem,” ungkapnya.
Untuk modus operandinya, berkumpul di rumah ketua RT, kemudian sepakat melakukan judi remi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu dua set kartu remi, uang tunai Rp212 ribu.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Abdulah)